Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Gugatan Ditolak, Keluarga Nadiem Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

by Redaksi
14 Oktober 2025 | 09:49
in Humaniora
nadiem-makarim-sidang-perdana-kasus-korupsi-chromebook

Nadiem Makarim

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Menanggapi putusan itu, ibu Nadiem, Atika Algadri, menyinggung sejumlah tokoh lain yang juga disebut mengalami perlakuan serupa.
“Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini. Ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya aja,” kata Atika usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Atika menegaskan keyakinannya bahwa putranya menjalankan tugas dengan integritas.
“Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip moral dan kejujuran yang teguh untuk nusa dan bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, menyatakan kecewa atas putusan hakim, namun berkomitmen untuk terus mendukung anaknya.
“Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali,” kata Nono.

Hakim I Ketut Darpawan sebelumnya menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem. Ia menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur hukum.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

READ  Hasto Bilang Kesulitan Ekonomi Akibat Salah Urus Pemerintahan Joko Widodo
Tags: Hasto Kristiyantokorupsi chromebookpraperadilan nadiemTom Lembong
Previous Post

Indonesia Siap Kirim 20.000 Prajurit TNI ke Gaza, Tunggu Mandat PBB

Next Post

NTB Akan Dapat Tambahan 2 Kloter Haji pada 2026

Next Post
). Selain NTB, Irfan juga memastikan seluruh infrastruktur haji di kantor-kantor urusan haji se-Indonesia dalam kondisi baik. Ia menyampaikan kepada DPR RI agar kuota haji daerah didasarkan pada masa tunggu antrean.

NTB Akan Dapat Tambahan 2 Kloter Haji pada 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

KB Bank kini terus melihat adanya ruang untuk meningkatkan kredit ke sektor tersebut apabila prospeknya tetap positif dan hasil analisis kredit menunjukkan kondisi yang memadai. Dengan demikian, ekspansi kredit ke sektor TPT dan garmen akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan prospek industri serta kualitas calon debitur

KB Bank Siap Tingkatkan Kredit ke Sektor TPT dan Garmen

24 September 2026 | 15:13
Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

25 September 2026 | 13:38
KPK Periksa 4 ASN Cirebon dan Tetapkan GM Hyundai sebagai Tersangka Suap PLTU

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Penggeledahan Kanwil BPN Jatim

25 September 2026 | 15:49
Halal Indonesia International Industry Expo 2026 Kembali Gelar Industrial Festival x Halal Indo 2026

Halal Indonesia International Industry Expo 2026 Kembali Gelar Industrial Festival x Halal Indo 2026

25 September 2026 | 12:52
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Menurut Destry, untuk mengurai permasalahan tersebut, BI akan memberikan disinsentif dalam bentuk GWM (Giro Wajib Minimum) pada bank tersebut. Sementara bank-bank lain yang kepemilikan SSB-nya relatif di bawah, di mana BI menempatkan di 19 persen dari total DPK (Dana Pihak Ketiga) mereka, maka BI akan memberikan insentif, yaitu penurunan GWM.

BI Akan Terapkan Giro Wajib Minimum

25 September 2026 | 12:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved