Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tambang Ilegal di IKN Capai 4.000 Hektar, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

by Abdullah Suntani
17 Oktober 2025 | 09:23
in Hukum
tambang ilegal papua

foto: Ilustrasi/CNNIndonesia

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyoroti temuan tambang ilegal seluas 4.000 hektar di wilayah delineasi IKN. Aktivitas tanpa izin itu diungkap oleh Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal dan disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin. “Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Basuki juga menambahkan bahwa pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang. Pihaknya mendapat dukungan penuh dari Polda Kalimantan Timur, melalui Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Harun Purwoko, yang berkomitmen membantu penegakan hukum.

Sementara itu, Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, mengimbau masyarakat agar mengurus legalitas usaha tambang mereka.

“Kasihan kekayaan alam kita yang sangat besar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal,” ujarnya.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkap, tambang ilegal itu berlokasi di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara. Ia menyebut aktivitas tersebut telah merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.

“Potensi kerugian batu bara yang hilang sejak 2016 sampai 2024 mencapai Rp3,5 triliun, ditambah kerusakan hutan senilai Rp2,2 triliun,” katanya.

READ  KPK Benarkan Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Tags: tambang IKNtambang ilegal
Previous Post

KPK Periksa Kepala Auditor BPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Next Post

Produksi Surplus 5 Juta Ton, Indonesia Siap Jadi Eksportir Beras

Next Post
Produksi Surplus 5 Juta Ton, Indonesia Siap Jadi Eksportir Beras

Produksi Surplus 5 Juta Ton, Indonesia Siap Jadi Eksportir Beras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
zunub saat puasa

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

7 Maret 2025 | 10:51
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Berdasar kesepakatan tarif resiprokal pula, Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan. Indonesia juga akan menyederhanakan proses pengakuan bagi lembaga sertifikasi halal AS oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat persetujuan

Produk AS Kini Bisa Masuk Indonesia Tanpa Perlu Sertifikasi Halal

20 Februari 2026 | 15:48
Kisah Nabi Ismail AS

Kisah Nabi Ismail AS

14 Februari 2025 | 19:03
Menurut Hakam kembali, CSED menilai kesepakatan ART kurang mempertimbangkan posisi industri halal dan ekonomi syariah Indonesia yang saat ini masih berada pada tahap awal pengembangan (infant industry). Padahal, Indonesia menargetkan diri sebagai pusat ekonomi syariah global pada 2029.

Pemerintah Diminta Tak Korbankan Produk Halal Dalam Perjanjian Internasional

22 Februari 2026 | 14:05
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved