Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tambang Ilegal di IKN Capai 4.000 Hektar, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

by Redaksi
17 Oktober 2025 | 09:23
in Hukum
tambang ilegal papua

foto: Ilustrasi/CNNIndonesia

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyoroti temuan tambang ilegal seluas 4.000 hektar di wilayah delineasi IKN. Aktivitas tanpa izin itu diungkap oleh Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal dan disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin. “Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Basuki juga menambahkan bahwa pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang. Pihaknya mendapat dukungan penuh dari Polda Kalimantan Timur, melalui Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Harun Purwoko, yang berkomitmen membantu penegakan hukum.

Sementara itu, Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, mengimbau masyarakat agar mengurus legalitas usaha tambang mereka.

“Kasihan kekayaan alam kita yang sangat besar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal,” ujarnya.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkap, tambang ilegal itu berlokasi di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara. Ia menyebut aktivitas tersebut telah merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.

“Potensi kerugian batu bara yang hilang sejak 2016 sampai 2024 mencapai Rp3,5 triliun, ditambah kerusakan hutan senilai Rp2,2 triliun,” katanya.

READ  Kementerian Kehutanan Segel Tambang Ilegal di Mandalika, Pastikan Penegakan Hukum Tegas
Tags: tambang IKNtambang ilegal
Previous Post

KPK Periksa Kepala Auditor BPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Next Post

Produksi Surplus 5 Juta Ton, Indonesia Siap Jadi Eksportir Beras

Next Post
Produksi Surplus 5 Juta Ton, Indonesia Siap Jadi Eksportir Beras

Produksi Surplus 5 Juta Ton, Indonesia Siap Jadi Eksportir Beras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

top-csr-awards-2026-sustainability

TOP CSR Awards 2026 Dorong Perusahaan Perkuat Kepedulian Sosial dan Lingkungan

25 Mei 2026 | 17:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
doa-mendidik-anak-terbaik

Doa Hari Arafah Agar Dosa dan Kesalahan Diampuni Allah SWT

5 Juni 2025 | 13:00
serangga-paling-mematikan-dunia

Serangga Paling Mematikan di Dunia: Ancaman Kecil dengan Dampak Besar

13 Mei 2025 | 17:00
BP Taskin Gandeng Komdigi, Optimalkan Teknologi Digital Atasi Kemiskinan

BP Taskin Gandeng Komdigi, Optimalkan Teknologi Digital Atasi Kemiskinan

5 Februari 2026 | 13:11
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved