Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pajak UMKM Online Baru Dipungut Kalau Ekonomi Capai 6 Persen

by Redaksi
21 Oktober 2025 | 09:34
in Ekonomi
pajak pedagang online

Foto; ilustrasi/begivo.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pungutan pajak bagi pedagang online di platform seperti Shopee dan Tokopedia belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan pajak e-commerce itu ditunda sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen.

“Di PMK yang kita desain, penunjukan platform atau marketplace untuk memungut pajak dari merchant ditunda. Sesuai arahan Pak Menteri, sampai pertumbuhan ekonomi optimis di angka 6 persen,” ujar Bimo di Kantor DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Bimo menegaskan, UMKM tetap wajib lapor pajak jika penghasilannya sudah di atas Rp500 juta per tahun. “Artinya, setiap orang dengan kemampuan ekonomi tertentu, misalnya UMKM berpenghasilan Rp500 juta, wajib lapor SPT atas aktivitas ekonominya,” jelasnya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya juga menegaskan bahwa penerapan pajak untuk pedagang online baru akan dipertimbangkan jika ekonomi nasional benar-benar pulih.

“Akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Kalau ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” kata Purbaya di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (9/10).

Untuk saat ini, pemerintah masih berfokus pada pemulihan ekonomi nasional sebelum menambah beban bagi pelaku usaha online.

READ  Baru 70,5 Persen Perusahaan Asuransi Penuhi Ekuitas Tahap I
Tags: Pajak UMKM Online
Previous Post

Prabowo Minta Kementerian Haji Tekan Biaya dan Kurangi Antrean Jemaah Indonesia

Next Post

Kata KPK Soal Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Next Post
Kata KPK Soal Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Kata KPK Soal Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Gedung Kemenkeu

Kementerian Keuangan Kehilangan Dividen BUMN Rp90 Triliun, Siapkan Strategi Pengganti

8 Mei 2025 | 21:00
PT Synnex Metrodata Indonesia

PT. Synnex Metrodata Indonesia Bergabung dengan Cyble Partner Network Sebagai Distributor Cyble Untuk Indonesia

19 Januari 2024 | 09:00
Sebelumnya, layanan Outward Remittance menggunakan sumber dana Poket Valas hanya tersedia melalui aplikasi myBCA.

Layanan Poket Valas ‘Outward Remittance’ BCA, Kini Bisa Dilayani di Cabang

3 Agustus 2026 | 11:36
Tak hanya berdampak pada tekanan darah, kebiasaan makan mi instan larut malam juga dapat mengganggu kualitas tidur dan memengaruhi kerja hormon yang mengatur siklus tidur serta metabolisme tubuh. Di mana efeknya bahkan bisa dirasakan keesokan hari, mulai dari sakit kepala saat bangun tidur, tubuh terasa lelah, hingga tekanan darah yang tetap tinggi.

Makan Mi Instan Larut Malam Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

5 Juni 2026 | 13:08
Persis Siap Ajukan Izin Pengolahan Tambang

Persis Siap Ajukan Izin Pengolahan Tambang

7 Juni 2024 | 13:51
Melalui fatwa tersebut pula, Fatwa MUI merekomendasikan untuk menghukum berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktivitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani, (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya).

Pemerintah Dilarang Legalkan Komunitas LGBT

26 Juni 2026 | 11:21
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved