Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pajak UMKM Online Baru Dipungut Kalau Ekonomi Capai 6 Persen

by Abdullah Suntani
21 Oktober 2025 | 09:34
in Ekonomi
pajak pedagang online

Foto; ilustrasi/begivo.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pungutan pajak bagi pedagang online di platform seperti Shopee dan Tokopedia belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan pajak e-commerce itu ditunda sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen.

“Di PMK yang kita desain, penunjukan platform atau marketplace untuk memungut pajak dari merchant ditunda. Sesuai arahan Pak Menteri, sampai pertumbuhan ekonomi optimis di angka 6 persen,” ujar Bimo di Kantor DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Bimo menegaskan, UMKM tetap wajib lapor pajak jika penghasilannya sudah di atas Rp500 juta per tahun. “Artinya, setiap orang dengan kemampuan ekonomi tertentu, misalnya UMKM berpenghasilan Rp500 juta, wajib lapor SPT atas aktivitas ekonominya,” jelasnya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya juga menegaskan bahwa penerapan pajak untuk pedagang online baru akan dipertimbangkan jika ekonomi nasional benar-benar pulih.

“Akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Kalau ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” kata Purbaya di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (9/10).

Untuk saat ini, pemerintah masih berfokus pada pemulihan ekonomi nasional sebelum menambah beban bagi pelaku usaha online.

READ  Shopee Indonesia Dukung Larangan Medsos Berjualan Seperti E-Commerce
Tags: Pajak UMKM Online
Previous Post

Prabowo Minta Kementerian Haji Tekan Biaya dan Kurangi Antrean Jemaah Indonesia

Next Post

Kata KPK Soal Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Next Post
Kata KPK Soal Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Kata KPK Soal Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Awal Ramadhan 2026

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 2026 Jatuh Pada Rabu Legi, 18 Februari 2026 Masehi

27 September 2025 | 09:00
hunian-terjangkau-tenjo-diminati

Hunian Terjangkau Tenjo Kian Diminati

17 Maret 2026 | 21:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Menurut Airlangga, melalui kebijakan ini pemerintah bias menghemat BBM hingga 1/5 dari penggunaan biasanya. Namun demikian, pemerintah belum bisa menjelaskan detil berapa lama kebijakan ini akan dilakukan. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan skema lebih detil untuk diinformasikan kepada publik nantinya

Pemerintah Akan Menerapkan WFH bagi ASN dan Pekerja Swasta Selepas Lebaran

20 Maret 2026 | 09:41
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved