Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Alasan Jokowi Tak Tinggal di Rumah Pensiun Pemerintah di Colomadu

by Redaksi
29 Oktober 2025 | 10:53
in Politik
jokowi ketum psi

Foto: bonepos

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan menempati rumah pensiun yang disiapkan negara di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Ia memilih tetap tinggal di rumah pribadinya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo.

“Enggak [tinggal di rumah pensiun], tetap di rumah lama. Alhamdulillah, sudah punya rumah, sudah punya rumah kok. Sudah punya rumah meskipun rumahnya kecil ya apapun tetap senang di rumah yang lama,” ujar Jokowi di Solo, Senin (27/10/2025).

Meski begitu, Jokowi menyebut rumah pensiun tersebut masih bisa dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu, seperti pertemuan atau bahkan dijadikan ruang publik.

“Ya, bisa saja untuk pertemuan, pertemuan. Bisa aja (jadi ruang publik), belum, mau diserahkan aja belum sudah ditanya-tanya,” katanya.

Ia menambahkan, lahan dan proyek rumah pensiun itu masih berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan belum diserahterimakan kepadanya.

Mengutip laporan detik, pembangunan rumah di atas lahan seluas 1,2 hektare itu telah mencapai sekitar 95 persen. Lokasinya berjarak sekitar 5,5 kilometer dari rumah pribadi Jokowi di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Sumber, Banjarsari, Solo.

READ  Kata Surya Paloh Soal NasDem Tak Masuk Kabinet Prabowo
Tags: Colomadurumah pensiun jokowi
Previous Post

Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan, Pemerintah Siapkan Integrasi Sistem Nusuk

Next Post

Atap Lapangan Padel di Jakbar Ambruk, Ini Hasil Investigasi

Next Post
Atap Lapangan Padel di Jakbar Ambruk, Ini Hasil Investigasi

Atap Lapangan Padel di Jakbar Ambruk, Ini Hasil Investigasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Diponegoro pantas mendapat apresiasi Keraton Surakarta karena berkatnya, Keraton Yogyakarta kembali menjadi negara Uttama. Sebelumnya, kekalahan atas Perang Sepei dari sebab melawan perintah Raffles, membuat Keraton Yogyakarta dipermalukan. Sultan HB 2 dibuang dan Yogyakarta menjadi negara yang dinilai Nistha. Hal ini karena, Sultan menyerah dan kemudian ditangkap Inggris.

Catatan Kecil Dibalik Diorama Perlawanan Pangeran Diponegoro di Keraton Surakarta

28 September 2025 | 13:19
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved