Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Alasan Jokowi Tak Tinggal di Rumah Pensiun Pemerintah di Colomadu

by Abdullah Suntani
29 Oktober 2025 | 10:53
in Politik
jokowi ketum psi

Foto: bonepos

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan menempati rumah pensiun yang disiapkan negara di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Ia memilih tetap tinggal di rumah pribadinya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo.

“Enggak [tinggal di rumah pensiun], tetap di rumah lama. Alhamdulillah, sudah punya rumah, sudah punya rumah kok. Sudah punya rumah meskipun rumahnya kecil ya apapun tetap senang di rumah yang lama,” ujar Jokowi di Solo, Senin (27/10/2025).

Meski begitu, Jokowi menyebut rumah pensiun tersebut masih bisa dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu, seperti pertemuan atau bahkan dijadikan ruang publik.

“Ya, bisa saja untuk pertemuan, pertemuan. Bisa aja (jadi ruang publik), belum, mau diserahkan aja belum sudah ditanya-tanya,” katanya.

Ia menambahkan, lahan dan proyek rumah pensiun itu masih berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan belum diserahterimakan kepadanya.

Mengutip laporan detik, pembangunan rumah di atas lahan seluas 1,2 hektare itu telah mencapai sekitar 95 persen. Lokasinya berjarak sekitar 5,5 kilometer dari rumah pribadi Jokowi di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Sumber, Banjarsari, Solo.

READ  Antusiasme Masyarakat Menghadiri Kampanye Kumpul Akbar Ber1 Berani Berubah di JIS Bukti Bangkitnya Partisipasi Publik
Tags: Colomadurumah pensiun jokowi
Previous Post

Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan, Pemerintah Siapkan Integrasi Sistem Nusuk

Next Post

Atap Lapangan Padel di Jakbar Ambruk, Ini Hasil Investigasi

Next Post
Atap Lapangan Padel di Jakbar Ambruk, Ini Hasil Investigasi

Atap Lapangan Padel di Jakbar Ambruk, Ini Hasil Investigasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Gambang Kromong - Ist

Gambang Kromong Warisan Musik Betawi

11 Februari 2026 | 11:21
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved