Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

ASEAN Sepakat Perkuat Penanganan Kejahatan Transnasional dan Rantai Pasok Regional

by Miroji
29 Oktober 2025 | 11:58
in Internasional
ASEAN Sepakat Perkuat Penanganan Kejahatan Transnasional dan Rantai Pasok Regional

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Masalah kejahatan transnasional menjadi salah satu isu utama dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-47 di Kuala Lumpur, Malaysia. Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa isu tersebut memerlukan penanganan bersama antarnegara anggota.

“Isu penting yang dibahas adalah penanganan kejahatan transnasional. Indonesia bukan satu-satunya korban, banyak warga negara anggota lain mengalami hal serupa,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Menurut Menlu, negara-negara ASEAN sepakat memperkuat koordinasi untuk menangani berbagai bentuk kejahatan lintas batas. Selain itu, keanggotaan Timor Leste sebagai anggota ASEAN ke-11 juga menjadi sorotan penting.

Menlu menambahkan, sentralitas ASEAN harus diwujudkan secara nyata, terutama dalam peningkatan hubungan ekonomi, sosial, politik, dan keamanan. Dalam sektor perdagangan, ASEAN sepakat memperkuat rantai pasok terintegrasi guna mengurangi ketergantungan pada satu negara.

KTT juga membahas kondisi Myanmar yang akan menggelar pemilu Desember mendatang. ASEAN berharap prosesnya berlangsung inklusif dan menghasilkan perdamaian. “Siapapun yang terpilih, gencatan senjata dan perdamaian harus terjadi,” tegas Sugiono.

READ  Jokowi Bertolak Ke China Temui Xi Jinping dan Hadiri KTT Belt and Road
Tags: ASEANkejahatan transnasionalKTT ASEAN 2025Menlu SugionoMyanmarrantai pasokTimor Leste
Previous Post

Garuda Metalindo (BOLT) Bukukan Laba Bersih Rp 107,75 Miliar atau Naik 63,09%

Next Post

Koresh Agung dan Penaklukan Babel: Tonggak Awal Hak Asasi Manusia

Next Post
Koresh Agung dan Penaklukan Babel: Tonggak Awal Hak Asasi Manusia

Koresh Agung dan Penaklukan Babel: Tonggak Awal Hak Asasi Manusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved