Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KTT ASEAN ke-47 Resmi Ditutup, Malaysia Serahkan Keketuaan kepada Filipina

by Miroji
29 Oktober 2025 | 12:48
in Internasional
KTT ASEAN ke-47 Resmi Ditutup, Malaysia Serahkan Keketuaan kepada Filipina

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-47 resmi ditutup oleh Ketua ASEAN 2025, Anwar Ibrahim, di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Selasa (28/10/2025). Penutupan dihadiri para pemimpin negara anggota ASEAN dan menandai berakhirnya masa kepemimpinan Malaysia dalam ASEAN tahun ini.

Dalam acara tersebut, Anwar secara simbolis menyerahkan palu Keketuaan ASEAN kepada Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, yang akan memimpin ASEAN pada 2026.

Dalam sambutannya, Anwar menekankan bahwa keberhasilan ASEAN tidak hanya diukur dari penandatanganan dokumen, tetapi juga dari kedisiplinan pelaksanaan dan komitmen membangun kawasan sebagai pusat pertumbuhan.

“Kami membuka dialog, membangun jembatan diskusi, dan membuktikan ASEAN masih bergerak jika dijaga dengan semangat,” ujarnya.

Marcos Jr menyampaikan apresiasi kepada Malaysia dan berkomitmen melanjutkan visi bersama. “Kami siap menavigasi masa depan ASEAN bersama,” ucapnya.

READ  Hubungan Indonesia–Malaysia Kian Erat, Perdagangan dan Investasi Meningkat
Tags: Anwar IbrahimASEAN 2026Ferdinand Marcos JrFilipinaKeketuaan ASEANKLCCKTT ASEAN 2025Malaysia
Previous Post

Presiden Prabowo Hadiri KTT APEC 2025 di Korea Selatan Bahas Ekonomi dan Perdamaian Dunia

Next Post

Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian untuk Gaza, Menunggu Mandat DK PBB

Next Post
indonesia-kutuk-pembajakan-kapal-madleen-israel

Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian untuk Gaza, Menunggu Mandat DK PBB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

27 Maret 2026 | 14:19
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
Filipina Terapkan Darurat Energi, Sekolah Beralih ke Pembelajaran Online

Filipina Terapkan Darurat Energi, Sekolah Beralih ke Pembelajaran Online

27 Maret 2026 | 15:17
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Menurut Budi, PMK tersebut memberi kejelasan mekanisme penanganan barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban administratif serta batas waktu penimbunan agar terhindar dari konsekuensi.

Ini Aturan Baru Mekanisme Pengelolaan Barang di Kawasan Pabean

27 Maret 2026 | 14:13
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved