Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Imbas Banjir, PT KAI Batalkan 16 Perjalanan KA di Jalur Semarang

by Abdullah Suntani
29 Oktober 2025 | 14:07
in Daerah
diskon transportasi

Foto: Dok Daop 5 Purwokerto

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatalkan 16 perjalanan kereta api (KA) yang melintas di Kota Semarang, Jawa Tengah, menuju wilayah timur dan sebaliknya akibat banjir yang masih menggenangi jalur rel antara Stasiun Semarang Tawang hingga Stasiun Alastua, Rabu (29/10/2025).

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan rekayasa pola operasi akibat banjir tersebut.
“PT KAI menyampaikan permohonan maaf atas kondisi yang terjadi dan memastikan pengembalian tiket 100 persen bagi penumpang yang batal berangkat,” kata Franoto seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/20/2025).

Kereta yang dibatalkan meliputi KA Kedung Sepur, KA Blora Jaya, KA Joglosemarkerto, KA Ambarawa Ekspres, dan KA Banyubiru.
Selain pembatalan, sejumlah KA jarak jauh diputar melalui jalur selatan, antara lain KA Argo Bromo Anggrek, KA Matarmaja, KA Airlangga, dan KA Sembrani dengan relasi Surabaya–Jakarta.

Franoto menambahkan, PT KAI telah mengoperasikan lokomotif khusus yang bisa melintas di genangan air untuk meminimalkan keterlambatan perjalanan. Pihaknya juga tengah melakukan normalisasi jalur agar layanan dapat segera pulih.

Hujan deras sejak Selasa (28/10) menyebabkan banjir di sejumlah titik di Kota Semarang, termasuk kawasan Jalan Kaligawe, salah satu jalur utama Pantura yang menghubungkan Kota Semarang dengan Kabupaten Demak.

READ  Anak Gagal Nyaleg, Kades di Tangerang Pecat 27 RT-RW
Tags: KA jalur semarangPT KAI
Previous Post

Prabowo: Pemuda Jangan Takut Bermimpi dan Gagal Demi Indonesia Maju

Next Post

Dindik Tangerang Waspadai Jajanan Sekolah Disusupi Narkoba

Next Post
Dindik Tangerang Waspadai Jajanan Sekolah Disusupi Narkoba

Dindik Tangerang Waspadai Jajanan Sekolah Disusupi Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved