Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Sanksi Dana Syariah Indonesia, Perintahkan Pengembalian Dana Lender

by Abdullah Suntani
30 Oktober 2025 | 08:42
in Keuangan
OJK Sanksi Dana Syariah Indonesia, Perintahkan Pengembalian Dana Lender

Foto: Dana Syariah

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada penyelenggara pinjaman daring PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 15 Oktober 2025.

Langkah ini merupakan bentuk pengawasan tegas agar DSI fokus menyelesaikan kewajiban kepada para pemberi dana (lender).

Pada Selasa (28/10), OJK memfasilitasi pertemuan antara Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri dan para lender di Kantor OJK, Jakarta. Pertemuan ini menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana dan imbal hasil dari platform tersebut.

Dalam pertemuan itu, OJK meminta DSI bertanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan. DSI pun berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap.

“DSI menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang akan melibatkan perwakilan lender,” tertulis dalam keterangan resmi OJK.

Sesuai sanksi PKU, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun.
Perusahaan juga tidak boleh mengalihkan atau memindahkan aset tanpa izin tertulis dari OJK, serta dilarang mengubah susunan direksi, komisaris, maupun pemegang saham kecuali untuk memperbaiki kinerja dan menyelesaikan masalah keuangan.

OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap membuka layanan pengaduan, menyediakan saluran aktif seperti telepon, WhatsApp, email, dan media sosial, serta merespons setiap laporan secara tepat waktu.

Lembaga pengawas itu menegaskan akan terus menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan DSI. “Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK melakukan langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tulis OJK.

OJK menegaskan DSI harus memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga transparansi komunikasi, dan menyelesaikan seluruh pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

READ  BI Cabut 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982
Tags: dana syariah indonesiaOJK
Previous Post

Pemerintah Tetapkan Kuota Haji 2026, Ini Daftarnya per Provinsi

Next Post

Dukung Daya Beli, Pemerintah Bebaskan Pajak Karyawan Hotel

Next Post
Dukung Daya Beli, Pemerintah Bebaskan Pajak Karyawan Hotel

Dukung Daya Beli, Pemerintah Bebaskan Pajak Karyawan Hotel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Guru Besar UIN: Kesaktian Pancasila Ada Pada Daya Hidupnya

Prof. Ahmad Tholabi: Menjaga Alam, Cermin Ketakwaan

31 Oktober 2025 | 15:05
Cari Upah Murah, Pabrik Sepatu Nike-Adidas Cabut dari Tangerang

Cari Upah Murah, Pabrik Sepatu Nike-Adidas Cabut dari Tangerang

31 Oktober 2025 | 09:16
Terseret Kasus Korupsi, Kejari Bandung Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke Luar Negeri

Terseret Kasus Korupsi, Kejari Bandung Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke Luar Negeri

31 Oktober 2025 | 08:51
Depresiasi mobil listrik bekas bahkan bisa mencapai angka 30 persen hingga 40 persen. Ioiniq contoh lainnya, harga awalnya Rp 755 juta, harga bekasnya saat ini sekitar Rp 500 jutaan. Demikian pula Ioniq 5 tipe Signature Long Range dengan tahun produksi 2023 dan 2024, harganya saat ini di kisaran Rp 400 jutaan.

Depresiasi Harga Mobil Listrik Bekas Bisa Capai 40%

22 Juli 2025 | 11:19
Usai Disorot Publik, Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI

Alasan MKD Tolak Permohonan Mundur Sara Gerindra sebagai Anggota DPR

31 Oktober 2025 | 10:01
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved