Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Purbaya Larang Himbara Salurkan Dana Rp200 T ke Pengusaha Besar

by Redaksi
30 Oktober 2025 | 09:55
in Bisnis
Purbaya Ancam Mafia Impor Pakaian Bekas, Di-Blacklist hingga Dipenjara

Foto: IST

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan agar bank-bank milik negara (Himbara) tidak menyalurkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun yang telah ditempatkan di perbankan kepada konglomerat. Dana tersebut, menurutnya, harus diarahkan untuk menggerakkan ekonomi rakyat dan mendorong sektor produktif.

“Yang minta dana itu jangan Anda kasih ke konglomerat. Dan enggak boleh beli dolar, karena rupiahnya akan diperlemah,” ujar Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Ia menjelaskan, penempatan dana pemerintah di lima bank Himbara—BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI—bertujuan memperkuat likuiditas agar penyaluran kredit ke sektor riil meningkat tanpa intervensi langsung dari pemerintah.

Purbaya juga meminta Bank Indonesia tidak menyerap dana tersebut agar uang beredar di sistem keuangan tetap meningkat. Dengan begitu, persaingan antarbank dalam menyalurkan kredit dapat menurunkan bunga pinjaman dan mendorong konsumsi masyarakat.

Dana Rp200 triliun itu terbagi ke BRI Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, Mandiri Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun. Kebijakan ini, kata Purbaya, telah meningkatkan peredaran uang primer (base money) hingga 13,5 persen pada September 2025.

“Selama ini dana pemerintah di BI hanya mengendap tanpa memberi manfaat bagi ekonomi riil,” tegasnya.

READ  3 Ormas Keagamaan Tolak Tawaran Izin Kelola Pertambangan Khusus
Tags: dana 200 TPurbaya
Previous Post

BBM di Jatim Dikeluhkan, Bahlil Tegaskan Kualitas Pertalite Sesuai Standar

Next Post

BRI Berhasil Bukukan Laba Bersih Rp 40,77 Triliun hingga September 2025

Next Post
Pertumbuhan aset tersebut didorong oleh ekspansi portofolio kredit yang mencapai Rp 1.438 triliun, meningkat dari Rp 1.353 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. BRI juga mencatatkan kenaikan Dana Pihak Ketiga (DPK) menjadi Rp 1.474 triliun, dari sebelumnya Rp 1.362 triliun per September 2024

BRI Berhasil Bukukan Laba Bersih Rp 40,77 Triliun hingga September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved