Jakarta, CoreNews.id – Artis Onadio Leonardo atau Onad mengajukan permohonan rehabilitasi usai ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Hari ini, Senin (3/11), Onad dijadwalkan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
“Iya benar, saat ini mau dibawa ke BNNP DKI untuk dilakukan asesmen,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi.
Budi menjelaskan, pengajuan rehabilitasi merupakan hak setiap pengguna narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Undang-undang memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu, yaitu dengan dilakukan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Onad di kediamannya di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (30/10) malam, bersama istrinya, Beby Prisillia. Polisi menyita satu plastik klip kecil berisi ganja, satu boks kecil, dan tiga ponsel.
Dari hasil tes urine, Onad dinyatakan positif mengonsumsi ganja dan ekstasi, sementara Beby negatif dan telah dipulangkan. Polisi juga menangkap KR, yang diduga menjadi pemasok narkoba untuk Onad.











