Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

HGU 190 Tahun Dibatalkan MK, Bagaimana Nasib IKN?

by Redaksi
18 November 2025 | 09:11
in Nasional
prostitusi ikn

Foto: ilustrasi/Badan Otorita IKN

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan skema HGU 190 tahun di IKN Nusantara membuka kembali perdebatan soal kelayakan dan masa depan megaproyek tersebut. Aturan yang disusun di era Presiden Joko Widodo itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 karena memberi hak terlalu panjang hingga melampaui ketentuan UUPA.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan negara tidak dapat melakukan evaluasi jika hak atas tanah diberikan dalam jangka waktu sangat panjang. MK juga menghapus mekanisme dua siklus untuk HGB dan hak pakai yang sebelumnya bisa mencapai total 160 tahun.

Direktur Hukum CELIOS Mhd Zakiul Fikri menilai putusan ini menegaskan negara tidak boleh kehilangan kendali atas tanah, termasuk di kawasan IKN.
“Masa HGU di IKN kini dibatasi menjadi paling lama 35 tahun. Dapat diperpanjang 25 tahun dan dapat diperbarui 35 tahun sehingga totalnya menjadi maksimal 95 tahun,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan lama berpotensi mengabaikan masyarakat lokal dan adat, yang menurut data AMAN, menghadapi 301 kasus konflik wilayah adat sepanjang 2018–2022, dengan sekitar 20 ribu jiwa terdampak pembangunan IKN.

Fikri menyebut alasan pemerintah soal kebutuhan jangka waktu panjang untuk menarik investor tidak sepenuhnya tepat. Realisasi investasi swasta untuk IKN masih jauh dari target.
“Hingga hari ini, dari 80 persen target anggaran yang berasal dari investasi swasta… baru terealisasi 14 persen,” katanya. Investor disebut lebih membutuhkan kepastian hukum dan minim risiko sengketa dibanding durasi hak tanah yang panjang.

Sementara itu, Peneliti CORE Indonesia Azhar Syahida melihat sejak awal kebijakan pemindahan ibu kota “tampak dipaksakan” dan minim kajian mendalam, berbeda dengan praktik negara lain seperti Australia.

READ  Prabowo Teken Perpres RAN PE 2026–2029, Perkuat Pencegahan Ekstremisme

Menurut Azhar, investor masih mempertanyakan keberlanjutan IKN di tengah perubahan pemerintahan. “Nyatanya, proyek ini di bawah Presiden Prabowo tidak lagi menjadi prioritas,” ujarnya.

Ia menilai pergantian kebijakan, isu lingkungan, dan persoalan sosial semakin memperburuk persepsi investor terhadap masa depan IKN.
“Tampak sekali bahwa sejak awal nuansa politik lebih kental ketimbang analisis pembangunan,” tambahnya.

Tags: HGU 190 Tahun IKNIKNnasib IKN
Previous Post

Nusantara Infrastructure Restrukturisasi Direksi, Ini Target Besar di Baliknya

Next Post

Buruh Tuntut UMP Jakarta 2026 Rp 6 Juta

Next Post
ump-2026-ditolak-buruh-demo-istana-negara-desember-2025

Buruh Tuntut UMP Jakarta 2026 Rp 6 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

28 Juli 2023 | 18:07
GeoDipa-KKT Jalin Kerjasama Pengembangan Proyek Panas Bumi Patuha Utara

GeoDipa-KKT Jalin Kerjasama Pengembangan Proyek Panas Bumi Patuha Utara

16 Januari 2024 | 23:14
OJK minta UMKM jauhi pinjol

Pelaku UMKM Diminta Jauhi Pinjol

29 Agustus 2023 | 13:21
Salam Tiga Jari, Mahfud MD Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Salam Tiga Jari, Mahfud MD Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

21 November 2023 | 17:56
Pasca Gencatan Senjata Berakhir, Zionis Israel Kembali Bombardir Gaza

Pasca Gencatan Senjata Berakhir, Zionis Israel Kembali Bombardir Gaza

1 Desember 2023 | 15:16
Parlemen Turki resmi hapus produk Coca Cola dan Nestle dari restoran

Coca Cola dan Nestle Resmi Diboikot Di Turki

8 November 2023 | 08:30
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved