Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Anggota Polri Pada Struktur Jabatan Sipil Tidak Lagi Sah Sejak Putusan MK Berlaku

by Irawan Djoko Nugroho
19 November 2025 | 12:06
in Hukum
Menurut Ghufron kembali, penghapusan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri membuat keberadaan anggota Polri pada struktur jabatan sipil tidak lagi sah sejak putusan itu berlaku. Pemerintah dan masyarakat, wajib tunduk pada norma baru yang ditetapkan MK. Ia juga mengingatkan perlunya masa transisi agar penyesuaian tidak mengganggu struktur jabatan sipil maupun internal Polri yang harus menata ulang sumber daya manusianya.

Ilustrasi: MK. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jember, CoreNews.id — Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil berlaku final dan mengikat sejak dibacakan. Putusan tersebut menciptakan norma baru yang harus dipatuhi semua pihak. Meski bersifat look forward dan tidak berlaku surut terhadap tindakan yang sudah terjadi, pejabat Polri yang kini berada pada jabatan sipil tetap harus menyesuaikan dengan norma baru tersebut.

Hal ini disampaikan Ahli Hukum Universitas Jember, Dr. Nurul Ghufron di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (19/11/2025). Menurut Ghufron kembali, penghapusan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri membuat keberadaan anggota Polri pada struktur jabatan sipil tidak lagi sah sejak putusan itu berlaku. Pemerintah dan masyarakat, wajib tunduk pada norma baru yang ditetapkan MK. Ia juga mengingatkan perlunya masa transisi agar penyesuaian tidak mengganggu struktur jabatan sipil maupun internal Polri yang harus menata ulang sumber daya manusianya.

Pernyataan Ghufron berbeda dengan pandangan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menilai polisi aktif yang telanjur menjabat tidak perlu mundur karena posisinya diduduki sebelum putusan MK. Sesuai MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11/2025), secara tegas menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.*

READ  DPR RI Resmi Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
Tags: Dr. Nurul GhufronKabupaten JemberMK
Previous Post

Lemigas Minta Bobibos Patuhi Prosedur Teknis dan Regulasi

Next Post

Walkot Tangsel Akan Evaluasi Seluruh Sekolah Usai Siswa SMPN 19 Meninggal Karena Diduga Bullying

Next Post
Benyamin dalam keterangannya di Tanggerang Selatan (19/11/2025), juga memastikan bahwa proses hukum sepenuhnya ditangani kepolisian dan Pemerintah Kota akan mendukung penyelidikan tanpa mengganggu kewenangan penyidik. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap perundungan dan pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan di satuan pendidikan

Walkot Tangsel Akan Evaluasi Seluruh Sekolah Usai Siswa SMPN 19 Meninggal Karena Diduga Bullying

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Diklat Dakwah Albaqo-IKAMAH 2026 Resmi Digelar, Libatkan 150 Peserta

Diklat Dakwah Albaqo-IKAMAH 2026 Resmi Digelar, Libatkan 150 Peserta

26 Februari 2026 | 13:25
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
daur-ulang-plastik-sosoft

Buang Kemasan Deterjen Bisa Dapat Poin! Gerakan #AlamiSoSoftUntukBumi Ajak Warga Daur Ulang Plastik

24 Februari 2026 | 18:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Menurut Perry kembali, DIGDAYA x Hackathon 2026 diikuti oleh 1.300 peserta yang berasal dari mahasiswa dari berbagai universitas, pesantren, komunitas digital dan inovasi, dan pelaku usaha jasa keuangan.

OJK dan BI Buka Registrasi Kompetisi Hackathon 2026 Bagi Professional dan Mahasiswa, Batas Akhir 27 Maret 2026

24 Februari 2026 | 11:20
restrukturisasi-keuangan-kimia-farma-apotek

Kimia Farma Apotek Merestrukturisasi Keuangan untuk Perkuat Layanan Kesehatan Nasional

18 Desember 2025 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved