Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Anggota Polri Pada Struktur Jabatan Sipil Tidak Lagi Sah Sejak Putusan MK Berlaku

by Irawan Djoko Nugroho
19 November 2025 | 12:06
in Hukum
Menurut Ghufron kembali, penghapusan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri membuat keberadaan anggota Polri pada struktur jabatan sipil tidak lagi sah sejak putusan itu berlaku. Pemerintah dan masyarakat, wajib tunduk pada norma baru yang ditetapkan MK. Ia juga mengingatkan perlunya masa transisi agar penyesuaian tidak mengganggu struktur jabatan sipil maupun internal Polri yang harus menata ulang sumber daya manusianya.

Ilustrasi: MK. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jember, CoreNews.id — Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil berlaku final dan mengikat sejak dibacakan. Putusan tersebut menciptakan norma baru yang harus dipatuhi semua pihak. Meski bersifat look forward dan tidak berlaku surut terhadap tindakan yang sudah terjadi, pejabat Polri yang kini berada pada jabatan sipil tetap harus menyesuaikan dengan norma baru tersebut.

Hal ini disampaikan Ahli Hukum Universitas Jember, Dr. Nurul Ghufron di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (19/11/2025). Menurut Ghufron kembali, penghapusan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri membuat keberadaan anggota Polri pada struktur jabatan sipil tidak lagi sah sejak putusan itu berlaku. Pemerintah dan masyarakat, wajib tunduk pada norma baru yang ditetapkan MK. Ia juga mengingatkan perlunya masa transisi agar penyesuaian tidak mengganggu struktur jabatan sipil maupun internal Polri yang harus menata ulang sumber daya manusianya.

Pernyataan Ghufron berbeda dengan pandangan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menilai polisi aktif yang telanjur menjabat tidak perlu mundur karena posisinya diduduki sebelum putusan MK. Sesuai MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11/2025), secara tegas menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.*

READ  HP Disita, Hasto Kristiyanto Laporkan Penyidik KPK
Tags: Dr. Nurul GhufronKabupaten JemberMK
Previous Post

Lemigas Minta Bobibos Patuhi Prosedur Teknis dan Regulasi

Next Post

Walkot Tangsel Akan Evaluasi Seluruh Sekolah Usai Siswa SMPN 19 Meninggal Karena Diduga Bullying

Next Post
Benyamin dalam keterangannya di Tanggerang Selatan (19/11/2025), juga memastikan bahwa proses hukum sepenuhnya ditangani kepolisian dan Pemerintah Kota akan mendukung penyelidikan tanpa mengganggu kewenangan penyidik. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap perundungan dan pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan di satuan pendidikan

Walkot Tangsel Akan Evaluasi Seluruh Sekolah Usai Siswa SMPN 19 Meninggal Karena Diduga Bullying

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
Karhutla Ganggu Jadwal 2.458 Penerbangan Domestik

Karhutla Ganggu Jadwal 2.458 Penerbangan Domestik

19 Oktober 2026 | 14:02
BCA Income Index: Ada Persoalan Struktural Perekonomian Indonesia

BCA Income Index: Ada Persoalan Struktural Perekonomian Indonesia

19 Oktober 2026 | 15:00
zurich-tanam-1000-mangrove-sayang-bumiku

Zurich Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Literasi Keuangan

17 Oktober 2026 | 19:00
Sekjen PBB António Guterres Sampaikan Pidato Multilateral di Jakarta

Sekjen PBB António Guterres Sampaikan Pidato Multilateral di Jakarta

19 Oktober 2026 | 14:26
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved