Jakarta, CoreNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait pajak berkeadilan, merespons keresahan masyarakat atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak adil.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa pajak seharusnya tidak dikenakan pada kebutuhan pokok seperti sembako dan hunian.
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya dalam Munas XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa pajak seharusnya diberlakukan kepada warga yang memiliki kemampuan finansial.
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” katanya.
MUI kemudian mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah meninjau ulang berbagai beban pajak, termasuk PPn, PPh, PBB, PKB, hingga pajak waris.
“Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan… yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” ujar Niam.
MUI juga meminta pemerintah mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara serta menindak mafia pajak.
“Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak… untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selain menuntut evaluasi kebijakan, MUI meminta pemerintah dan DPR menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
“Masyarakat perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum,” ujarnya.
Dalam Munas XI, MUI juga menetapkan empat fatwa lain, termasuk pengelolaan sampah di sungai dan laut, rekening dormant, hingga status saldo uang elektronik yang hilang.











