Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Fatwa Pajak MUI: Beban Pajak Tak Berkeadilan, PBB, PPh dan PKB Harus Ditinjau Ulang

by Abdullah Suntani
24 November 2025 | 10:48
in Nasional
Fatwa Pajak MUI: Beban Pajak Tak Berkeadilan, PBB, PPh dan PKB Harus Ditinjau Ulang

Foto: Okezone

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait pajak berkeadilan, merespons keresahan masyarakat atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak adil.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa pajak seharusnya tidak dikenakan pada kebutuhan pokok seperti sembako dan hunian.
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya dalam Munas XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa pajak seharusnya diberlakukan kepada warga yang memiliki kemampuan finansial.
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” katanya.

MUI kemudian mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah meninjau ulang berbagai beban pajak, termasuk PPn, PPh, PBB, PKB, hingga pajak waris.
“Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan… yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” ujar Niam.

MUI juga meminta pemerintah mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara serta menindak mafia pajak.
“Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak… untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Selain menuntut evaluasi kebijakan, MUI meminta pemerintah dan DPR menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
“Masyarakat perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum,” ujarnya.

Dalam Munas XI, MUI juga menetapkan empat fatwa lain, termasuk pengelolaan sampah di sungai dan laut, rekening dormant, hingga status saldo uang elektronik yang hilang.

READ  Usai Sebut Uji Materi Usia Cawapres Manuver Kekuasaan, PDI-P Lirik Gibran Jadi Cawapres
Tags: fatwa pajak muiMUI
Previous Post

Perairan Pulau Buru Jadi Kawasan Konservasi Baru: Inspirasi dari Timur untuk Masa Depan Laut Indonesia

Next Post

Rais Aam PBNU Copot Penasihat Internasional Gus Yahya, Siapa?

Next Post
Viral Cium Bocah Saat Ceramah, Rais Aam PBNU Minta Aparat Turun Tangan

Rais Aam PBNU Copot Penasihat Internasional Gus Yahya, Siapa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Rais Aam Desak Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU, Ini Alasannya

Rais Aam Desak Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU, Ini Alasannya

23 November 2025 | 10:49
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
Mundur dari NasDem, Ahmad Ali Resmi Jadi Ketua Harian PSI

Mundur dari NasDem, Ahmad Ali Resmi Jadi Ketua Harian PSI

27 September 2025 | 19:32
Fatwa Pajak MUI: Beban Pajak Tak Berkeadilan, PBB, PPh dan PKB Harus Ditinjau Ulang

Fatwa Pajak MUI: Beban Pajak Tak Berkeadilan, PBB, PPh dan PKB Harus Ditinjau Ulang

24 November 2025 | 10:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved