Jakarta, CoreNews.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan perlunya transformasi fundamental dalam penegakan hukum di Kejaksaan. Menurutnya, hukum harus menjadi instrumen kemaslahatan umum. Meski kinerja penindakan menunjukkan tren positif, ia menyoroti Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang masih belum memuaskan. Keberhasilan penegakan hukum, kata Burhanuddin, diukur dari deterrensi, penjangkauan aktor inti, serta pemulihan keuangan negara.
“Publik menanti tindakan korektif, perbaikan sistem pengadaan, dan peningkatan integritas layanan publik,” ujarnya. Ia menekankan bahwa setiap perkara korupsi di kementerian/lembaga harus menjadi pemicu reformasi internal.
Burhanuddin juga mengingatkan bahwa jajaran Kejaksaan di daerah adalah ujung tombak institusi sehingga harus bekerja profesional tanpa kelalaian. “Tidak ada ruang bagi kompromi yang merugikan negara,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa setiap penanganan perkara harus memberikan kontribusi nyata bagi penyelamatan kekayaan negara dan kemakmuran rakyat.













