Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

4 Petani Tewas Tersambar Petir di Serang saat Berteduh di Gubuk Sawah

by Abdullah Suntani
3 Desember 2025 | 09:01
in Daerah
4 Petani Tewas Tersambar Petir di Serang saat Berteduh di Gubuk Sawah

Foto: shutterstock

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Sebanyak sembilan petani tersambar petir saat berteduh di sebuah gubuk tengah sawah di Kampung Badamusalam, Serang, Banten, Selasa (2/12/2025) sore. Empat orang di antaranya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Insiden terjadi sekitar pukul 17.15 WIB ketika hujan deras disertai petir mengguyur kawasan tersebut. Para petani yang sebelumnya membersihkan gulma memilih berteduh di gubuk, namun tiba-tiba sambaran petir menyerang.

“Tempat kejadian perkara tepatnya gubuk tengah sawah Kampung Badamusalam, ada warga yang meninggal dunia dan terluka diduga akibat tersambar petir,” ujar Kapolsek Kasemen, Iptu Ahmad Nasihin, dalam keterangan resmi, Selasa, (2/12).

Salah satu korban selamat bernama Samsin masih sadar dan langsung berlari meminta pertolongan warga. “Salah satu korban bernama Samsin masih bisa terbangun dan berlari lalu langsung melaporkan kepada Syarif Hidayat, Ketua RT 001,” katanya.

Warga kemudian mengevakuasi para korban dan membawa mereka ke RSUD Kota Serang serta RSUD dr Dradjat Prawiranegara. “Warga membantu evakuasi korban dan langsung membawa korban ke RSUD Kota Serang dan RSUD dr Drajat Prawiranegara untuk segera dirawat, diobati, menggunakan kendaraan mobil milik warga setempat,” jelas Nasihin.

Korban tewas:

1) Abdul Holik (RSUD Kota Serang).

2) Sailan (RSUD dr Dradjat Prawiranegara).

3) Awaludin (RSUD Kota Serang).

4) Rofei (RSUD Kota Serang).

READ  Pemkot Tangerang Luncurkan Angkutan Gratis untuk Pelajar
Tags: korban tersambar petir bantenserang banten
Previous Post

Membaca Tragedi Banjir Asia dan Pelajaran Mitigasinya

Next Post

Banjir Longsor Sumatra: Ini Syarat dan Prosedur Penetapan Status Bencana Nasional

Next Post
Update Banjir Aceh: 30 Korban Jiwa, 16 Orang Belum Ditemukan

Banjir Longsor Sumatra: Ini Syarat dan Prosedur Penetapan Status Bencana Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
marinir-tertimbun-longsor-cisarua

23 Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Meninggal Dunia

26 Januari 2026 | 19:00
tersangka-k3-ungkap-petunjuk-partai-berhuruf-k

Tersangka Kasus K3 Bocorkan Petunjuk: Nama Partai Ada Huruf “K”!

26 Januari 2026 | 20:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved