Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

ASN dan Empat Pimpinan Baznas Enrekang Jadi Tersangka Korupsi Zakat Rp16,6 Miliar

by Redaksi
3 Desember 2025 | 09:27
in Hukum
ASN dan Empat Pimpinan Baznas Enrekang Jadi Tersangka Korupsi Zakat Rp16,6 Miliar

Foto: Ilustrasi/pennyappeal.org

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu orang ASN berinisial SL (40) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Baznas Kabupaten Enrekang tahun 2021–2024. Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi lima orang.

“Perempuan inisial SL ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan ASN pada Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang,” kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (2/12).

SL diduga menerima uang Rp840 juta yang berasal dari pengembalian kerugian negara para tersangka sebelumnya. Namun dana itu tidak disetorkan penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) kejaksaan.
“Ditemukan sejumlah uang sebesar Rp840 juta yang tidak disetor ke RPL. Tersangka SL hanya menyetorkan sebesar Rp1.115.000.000,00,” ungkap Didik.

Total kerugian negara dalam kasus korupsi ZIS Baznas Enrekang ini mencapai Rp16,6 miliar.

Sebelumnya, empat pimpinan Baznas Enrekang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Baznas periode 2021 (S) serta tiga komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024, yakni B, KL, dan HK.

“Jaksa secara resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka pada perkara pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah…” ujar Kepala Kejari Enrekang, Andi Fajar Anugrah.

Para tersangka disebut menarik dana zakat dari para mustahik, membuat pertanggungjawaban fiktif, dan menyalurkan dana ke organisasi yang tidak berhak. Sebagian pihak telah mengembalikan dana Rp1,1 miliar ke penyidik.

Atas perbuatannya, SL disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

READ  KPK: Meski Dapat Amnesti, Hasto Tetap Bersalah dalam Kasus Suap Harun Masiku
Tags: baznas enrekangkorupsi zakat
Previous Post

Banjir Longsor Sumatra: Ini Syarat dan Prosedur Penetapan Status Bencana Nasional

Next Post

China Akan Bangun Pabrik di Morowali, Untuk Apa?

Next Post
kepala danantara

China Akan Bangun Pabrik di Morowali, Untuk Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
audi-s3-terbaru-indonesia-2026

Audi S3 Terbaru Meluncur di Indonesia, Performa Ganas 333 PS Ini Bikin Pengemudi Ketagihan!

7 April 2026 | 19:00
indonesia-dibantai-jepang-0-6-kualifikasi-piala-dunia-2026

Pesta Pembukaan Piala Dunia 2026 di Meksiko Memukau Dunia

12 Juni 2026 | 08:00
Deepal S05 REEV dibekali baterai Lithium Ferro Phosphate (LFP) berkapasitas 27,28 kWh yang memungkinkan kendaraan melaju hingga 170 kilometer dalam mode listrik murni berdasarkan metode pengujian NEDC. Saat daya baterai mulai berkurang, sistem range extender akan bekerja secara otomatis untuk menjaga pasokan energi. Dengan kombinasi baterai dan tangki bahan bakar penuh, kendaraan ini diklaim mampu menempuh jarak lebih dari 1.100 kilometer.

Changan Akan Luncurkan Deepal S05 REEV, Mobil Berteknologi Range Extender Electric Vehicle (REEV) Pertama di Indonesia

12 Juni 2026 | 16:27
korea-selatan-kalahkan-ceko-piala-dunia-2026

Korea Selatan Bangkit dan Taklukkan Ceko 2-1 pada Laga Kedua Grup A Piala Dunia 2026

12 Juni 2026 | 13:00
Menurut Eko, sepanjang tahun 2025, PTBA membukukan pendapatan sebesar Rp42,65 triliun. Kinerja tersebut didukung oleh penjualan ekspor yang berkontribusi sebesar 46% dan domestik sebesar 54%. Lima negara tujuan ekspor terbesar PTBA adalah Bangladesh, India, Vietnam, Korea Selatan, dan Filipina. Di samping itu, total aset Perseroan pada 31 Desember 2025 mencapai Rp43,92 triliun, meningkat 5% dibandingkan posisi akhir tahun 2024 sebesar Rp41,79 triliun. Peningkatan tersebut terutama didorong oleh kenaikan aset tidak lancar sebesar 12% atau sekitar Rp3,12 triliun.

RUPST PT Bukit Asam Setujui Pembagian Dividen Tunai Rp1,32 Triliun

12 Juni 2026 | 14:04
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved