Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kapolri Terbitkan Perkap Bolehkan Anggota Polri Duduki Jabatan di 17 Kementerian dan Lembaga

by Irawan Djoko Nugroho
12 Desember 2025 | 14:44
in Hukum
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta pada 9 Desember 2025. Perkap tersebut dibuat untuk mengatur jabatan yang ada pada 17 instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, karena adanya permintaan dari kementerian/lembaga/badan/komisi, organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Ilustrasi: Polri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Anggota Polri dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga. Yaitu, 1. Kemenko Polkam, 2. Kementerian ESDM, 3. Kementerian Hukum, 4. Kemenimipas, 5. Kemenhut, 6. Kementerian Kelautan dan Perikanan, 7. Kemenhub, 8. Kementerian P2MI, 9. Kementerian ATR/BPN, 10. Lemhannas, 11. Otoritas Jasa Keuangan, 12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 13. Badan Narkotika Nasional, 14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, 15. Badan Intelijen Negara (BIN), 16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), 17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta pada 9 Desember 2025. Perkap tersebut dibuat untuk mengatur jabatan yang ada pada 17 instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, karena adanya permintaan dari kementerian/lembaga/badan/komisi, organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Perkap tersebut sebagai respon atas keputusan MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga semua anggota Polri yang berdinas di kementerian/lembaga harus mundur atau pensiun dini. Sebelumnya, putusan MK dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat (13/11/2025).*

READ  KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie, Uang Diduga Terkait Iklan Bank BJb
Tags: Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoPeraturan KapolriPolri
Previous Post

AS Kini Wajibkan Para Pengunjung Sampaikan Riwayat Aktivitas di Medsos Selama 5 Tahun

Next Post

Kesepakatan Tarif RI–AS Tersendat dan Berisiko Gagal

Next Post
Di tengah mencuatnya wacana tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap menegaskan komitmen impor tetap diupayakan berjalan, meski proses pembahasan tarif kini sepenuhnya berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kesepakatan Tarif RI–AS Tersendat dan Berisiko Gagal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

tren-rumah-2026-desain-berkarakter

Lupakan Minimalisme, Ini 6 Tren Rumah 2026 yang Penuh Karakter!

19 Oktober 2025 | 20:00
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Menurut Rozi, seluruh keputusan yang diambil dalam RUPSLB merupakan langkah strategis untuk memastikan tata kelola perseroan tetap selaras dengan perubahan regulasi serta mendukung kelancaran eksekusi strategi bisnis ke depan.

Adhi Karya (ADHI) Resmi Tunjuk Direktur Utama Baru

17 Desember 2025 | 11:45
negara miskin dunia

10 Negara Termiskin di Dunia per Januari 2025

31 Januari 2025 | 21:47
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

25 Juli 2024 | 12:39
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved