Jakarta, CoreNews.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, dijadwalkan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Firman Akbar, menyampaikan bahwa agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan. Persidangan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan kebijakan strategis digitalisasi pendidikan nasional yang dilaksanakan pada periode 2019–2022.
Selain Nadiem Makarim, tiga terdakwa lain juga akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari yang sama. Mereka adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama pada periode yang sama sekaligus KPA, Mulyatsyah.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), berupa Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. Pengadaan tersebut dilaksanakan dalam rentang waktu 2019 hingga 2022.
Dalam perkara ini, terdapat lima tersangka yang telah ditetapkan, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Namun, berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.
Sidang perdana ini diharapkan dapat membuka secara terang duduk perkara dugaan korupsi yang menyita perhatian masyarakat luas, khususnya di sektor pendidikan nasional.













