Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Heboh Jual Beli Kendaraan “STNK Only”, Ini Dampaknya ke Kredit dan Penjualan Mobil

by Teguh Imam Suyudi
3 Januari 2026 | 20:00
in Bisnis
STNK

Ilustrasi STNK (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Maraknya praktik jual beli kendaraan bermotor hanya bermodal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kian ramai di media sosial. Fenomena ini pun menjadi perhatian serius industri multifinance karena dinilai berpotensi meningkatkan risiko kredit bermasalah atau Non Performing Financing (NPF).

PT Mandiri Utama Finance (MUF) menegaskan bahwa praktik jual beli kendaraan “STNK only” perlu diwaspadai oleh seluruh pelaku pembiayaan. Meski demikian, MUF memastikan bahwa fenomena tersebut tidak berdampak langsung terhadap portofolio pembiayaannya.

Head of Corporate Secretary & Legal MUF, Elisabeth Lidya Sirait, menyampaikan bahwa perusahaan telah mengantisipasi risiko tersebut melalui standar pembiayaan yang ketat.

“MUF memiliki standar dan prosedur yang ketat dalam pembiayaan kendaraan, termasuk kewajiban kelengkapan dokumen dan verifikasi aset. Dengan demikian, praktik tersebut tidak berdampak langsung terhadap portofolio perusahaan,” ujar Elisabeth dikutip dari pemberitaan media nasional, Sabtu (03/10/2026).

OJK Ingatkan Risiko Sengketa dan Kredit Bermasalah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menyoroti fenomena jual beli kendaraan tanpa BPKB ini. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menilai praktik tersebut berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan serta meningkatkan risiko kredit bagi perusahaan multifinance.

Menurutnya, maraknya transaksi kendaraan “STNK only” dipicu oleh sejumlah faktor, mulai dari harga yang lebih murah, kemudahan transaksi, hingga minimnya edukasi konsumen.

“Perusahaan multifinance perlu tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, melakukan verifikasi dokumen secara memadai, serta menjadikan BPKB sebagai agunan,” kata Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (17/12/2025).

OJK juga menekankan pentingnya peningkatan edukasi publik agar masyarakat melakukan transaksi kendaraan melalui jalur resmi dengan dokumen lengkap.

APPI: Praktik STNK Only Rugikan Multifinance

Dari sisi industri, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menilai praktik jual beli kendaraan tanpa BPKB sangat merugikan perusahaan pembiayaan.

“Adanya komunitas jual beli kendaraan STNK only itu berarti BPKB-nya tidak ada. Kerugian bisa terkait dengan meningkatnya NPF. Skalanya pasti banyak, meski kerugian tersebar di masing-masing perusahaan,” ungkap Suwandi.

Menurutnya, kondisi ini memaksa perusahaan multifinance memperketat persetujuan kredit. Dampaknya, masyarakat yang sebenarnya memiliki kualitas kredit baik justru berpotensi tidak mendapatkan pembiayaan.

“Dulu dari 10 aplikasi, mungkin 8 disetujui. Sekarang bisa tinggal 4 atau 5. Bisa saja yang ditolak itu sebenarnya debitur yang baik,” jelasnya.

Ancaman ke Penjualan Kendaraan Baru

Suwandi juga mengakui bahwa maraknya praktik STNK only dapat berimbas langsung pada penjualan kendaraan baru. Ketika pengajuan kredit makin ketat, daya beli masyarakat pun ikut tertekan.

“Kalau ditanya apakah berimbas ke penjualan kendaraan baru? Ya, pasti,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, APPI telah berdiskusi dan mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sejak 22 Oktober 2025. Surat tersebut juga ditembuskan kepada OJK, Kakorlantas Polri, GAIKINDO, hingga AISI.

“Kami harus bersama-sama menindak komunitas jual beli kendaraan STNK only. Karena portofolio terbesar perusahaan pembiayaan berasal dari pembiayaan roda dua dan roda empat,” tutup Suwandi.

READ  Glenny Kairupan Jadi Dirut Baru Garuda Indonesia, Gantikan Wamildan Tsani
Tags: Kredit KendaraanMultifinanceSTNK Only
Previous Post

Siapakah John Herdman yang Ditunjuk PSSI Menjadi Pelatih Anyar Timnas Indonesia?

Next Post

Dunia Geger! AS Serang Venezuela di Tengah Malam, Maduro dan Istri Diklaim Ditangkap

Next Post
as-serang-venezuela-maduro-ditangkap

Dunia Geger! AS Serang Venezuela di Tengah Malam, Maduro dan Istri Diklaim Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved