Jakarta, CoreNews.id – Maraknya praktik jual beli kendaraan bermotor hanya bermodal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kian ramai di media sosial. Fenomena ini pun menjadi perhatian serius industri multifinance karena dinilai berpotensi meningkatkan risiko kredit bermasalah atau Non Performing Financing (NPF).
PT Mandiri Utama Finance (MUF) menegaskan bahwa praktik jual beli kendaraan “STNK only” perlu diwaspadai oleh seluruh pelaku pembiayaan. Meski demikian, MUF memastikan bahwa fenomena tersebut tidak berdampak langsung terhadap portofolio pembiayaannya.
Head of Corporate Secretary & Legal MUF, Elisabeth Lidya Sirait, menyampaikan bahwa perusahaan telah mengantisipasi risiko tersebut melalui standar pembiayaan yang ketat.
“MUF memiliki standar dan prosedur yang ketat dalam pembiayaan kendaraan, termasuk kewajiban kelengkapan dokumen dan verifikasi aset. Dengan demikian, praktik tersebut tidak berdampak langsung terhadap portofolio perusahaan,” ujar Elisabeth dikutip dari pemberitaan media nasional, Sabtu (03/10/2026).
OJK Ingatkan Risiko Sengketa dan Kredit Bermasalah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menyoroti fenomena jual beli kendaraan tanpa BPKB ini. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menilai praktik tersebut berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan serta meningkatkan risiko kredit bagi perusahaan multifinance.
Menurutnya, maraknya transaksi kendaraan “STNK only” dipicu oleh sejumlah faktor, mulai dari harga yang lebih murah, kemudahan transaksi, hingga minimnya edukasi konsumen.
“Perusahaan multifinance perlu tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, melakukan verifikasi dokumen secara memadai, serta menjadikan BPKB sebagai agunan,” kata Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (17/12/2025).
OJK juga menekankan pentingnya peningkatan edukasi publik agar masyarakat melakukan transaksi kendaraan melalui jalur resmi dengan dokumen lengkap.
APPI: Praktik STNK Only Rugikan Multifinance
Dari sisi industri, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menilai praktik jual beli kendaraan tanpa BPKB sangat merugikan perusahaan pembiayaan.
“Adanya komunitas jual beli kendaraan STNK only itu berarti BPKB-nya tidak ada. Kerugian bisa terkait dengan meningkatnya NPF. Skalanya pasti banyak, meski kerugian tersebar di masing-masing perusahaan,” ungkap Suwandi.
Menurutnya, kondisi ini memaksa perusahaan multifinance memperketat persetujuan kredit. Dampaknya, masyarakat yang sebenarnya memiliki kualitas kredit baik justru berpotensi tidak mendapatkan pembiayaan.
“Dulu dari 10 aplikasi, mungkin 8 disetujui. Sekarang bisa tinggal 4 atau 5. Bisa saja yang ditolak itu sebenarnya debitur yang baik,” jelasnya.
Ancaman ke Penjualan Kendaraan Baru
Suwandi juga mengakui bahwa maraknya praktik STNK only dapat berimbas langsung pada penjualan kendaraan baru. Ketika pengajuan kredit makin ketat, daya beli masyarakat pun ikut tertekan.
“Kalau ditanya apakah berimbas ke penjualan kendaraan baru? Ya, pasti,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, APPI telah berdiskusi dan mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sejak 22 Oktober 2025. Surat tersebut juga ditembuskan kepada OJK, Kakorlantas Polri, GAIKINDO, hingga AISI.
“Kami harus bersama-sama menindak komunitas jual beli kendaraan STNK only. Karena portofolio terbesar perusahaan pembiayaan berasal dari pembiayaan roda dua dan roda empat,” tutup Suwandi.













