Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,3 Miliar

by Miroji
19 Januari 2026 | 15:13
in Hukum
Wamenaker Ungkap Praktik Penahanan Ijazah di Sejumlah BUMN

sumber foto: suarasurabaya

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029, Immanuel Ebenezer Gerungan, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Dakwaan dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

“Terdakwa menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa uang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya,” ujar Jaksa Asril.

Jaksa menjelaskan, gratifikasi diterima dari aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta. Pada Desember 2024, terdakwa menerima Rp2,93 miliar dari Irvian Bobby Mahendro. Uang tersebut diserahkan melalui sopir kepada anak kandung terdakwa di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat.

Pada Januari 2025, terdakwa kembali menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernopol B 4225 SUQ yang diserahkan di kediamannya di Cilodong, Depok. Selain itu, Noel juga didakwa menerima Rp435 juta dari pihak swasta melalui sejumlah transfer.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga mendakwa Noel menerima suap dan melakukan pemerasan terkait penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dengan total dana yang diduga dipungut mencapai Rp6,52 miliar.

READ  Dipanggil KPK, Yasonna H Laoly Minta Penjadwalan Ulang
Tags: GratifikasiImmanuel EbenezerKPKNoelPN Jakarta PusatTipikorWamenaker
Previous Post

Dewan Keamanan PBB Bahas Krisis Iran, AS dan Teheran Saling Tuduh

Next Post

Dua Pria Diamankan Usai Lakukan Aksi Asusila di Bus Transjakarta

Next Post
Dua Pria Diamankan Usai Lakukan Aksi Asusila di Bus Transjakarta

Dua Pria Diamankan Usai Lakukan Aksi Asusila di Bus Transjakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

damri-pmn-ditolak-pukis-kritik

DAMRI Tak Kebagian PMN, PUKIS Soroti Lemahnya Komitmen Negara pada Transportasi Publik

23 April 2026 | 22:00
Selain hukuman penjara dan denda materiil, para pelanggar akan dikenakan sanksi administratif. Seperti penangguhan aktivitas terkait pangan hingga 180 hari, hingga pencabutan atau pembekuan izin operasional selama satu tahun penuh. Semua langkah tersebut dilakukan guna memperkuat sistem keamanan pangan selama puncak musim haji 2026

Saudi Terapkan Penjara 10 tahun dan Denda 42 Milyar Bagi Dapur Ilegal dan Perdagangkan Produk Gagal di Musim Haji 2026

24 April 2026 | 11:27
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
pemeringkatan-bumdes-kemendes

Kemendes Lakukan Pemeringkatan BUMDes untuk Percepatan Pengembangan Kinerja

22 April 2026 | 21:00
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
longsor-bandung-barat-tewas-7-ratusan-hilang

Longsor Bandung Barat Tewaskan 7, Ratusan Hilang!

24 Januari 2026 | 19:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved