Jakarta, CoreNews.id — Pegawai inti dapur MBG akan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK) mulai 1 Februari 2026. Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dimaksud tersebut, meliputi tiga jabatan inti SPPG yang telah lama beroperasi dan memiliki fungsi strategis, seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, serta bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Jakarta, (19/1/2026). Menurut Dadan, untuk pegawai inti SPPG yang baru bergabung belum langsung diangkat sebagai ASN. Mereka masih harus menunggu pembukaan seleksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun jumlah pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK mencapai sekitar 32.000 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai informasi, berdasar Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK masuk dalam golongan III. Adapun gaji PPPK dari unsur SPPG berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.
Sementara itu, rincian gaji PPPK 2025 dicatat sebagai berikut. Gaji PPPK Golongan I atau terendah dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900). Gaji PPPK Golongan XVII atau tertinggi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000). Selain gaji, PPPK juga akan memperoleh berbagai tunjangan, seperti: Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan struktural, Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.*













