Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah mengambil tindakan tegas pasca rentetan bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat di sektor sumber daya alam.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden melalui Zoom dari London, Inggris, Senin (19/1/2026). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, “Bapak Presiden mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Pencabutan izin adalah hasil investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dari 28 perusahaan, 22 merupakan Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area 1.010.592 hektare. Enam perusahaan lainnya bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan ini diduga kuat berkontribusi pada kerusakan lingkungan yang memicu bencana. “Pemerintah ingin memastikan setiap kegiatan ekonomi tidak merusak ekosistem,” tegas Prasetyo.
Selain mencabut izin, selama setahun Satgas PKH berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Sekitar 900.000 hektare di antaranya telah dikembalikan sebagai hutan konservasi.
Pemerintah memperingatkan akan melakukan tindakan serupa di wilayah lain jika ditemukan pelanggaran. Komitmen ini untuk mencegah bencana serupa terulang di masa depan.
Berikut daftar nama 22 PBPH yang dicabut izinnya:
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri – 97.905 Ha
2. PT. Rimba Timur Sentosa – 6.250 Ha
3. PT. Rimba Wawasan Permai – 6.120 Ha
4. PT. Minas Pagai Lumber – 78.000 Ha
5. PT. Biomass Andalan Energi – 19.875 Ha
6. PT. Bukit Raya Mudisa – 28.617 Ha
7. PT. Dhara Silva Lestari – 15.357 Ha
8. PT. Sukses Jaya Wood – 1.584 Ha
9. PT. Salaki Summa Sejahtera – 47.605 Ha
10. PT. Anugerah Rimba Makmur – 49.629 Ha
11. PT. Barumun Raya Padang Langkat – 14.800 Ha
12. PT. Gunung Raya Utama Timber – 106.930 Ha
13. PT. Hutan Barumun Perkasa – 11.845 Ha
14. PT. Multi Sibolga Timber – 28.670 Ha
15. PT. Panei Lika Sejahtera – 12.264 Ha
16. PT. Putra Lika Perkasa – 10.000 Ha
17. PT. Sinar Belantara Indah – 5.197 Ha
18. PT. Sumatera Riang Lestari – 173.971 Ha
19. PT. Sumatera Sylva Lestari – 42.530 Ha
20. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun – 2.786 Ha
21. PT. Teluk Nauli – 83.143 Ha
22. PT. Toba Pulp Lestari Tbk. – 167.912 Ha
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan:
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2. CV. Rimba Jaya (PBPHHK)
3. PT. Agincourt Resources (IUP Tambang)
4. PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
5. PT. Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
6. PT. Inang Sari (IUP Kebun)












