Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Izin Operasional 28 Perusahaan Pelanggar Berat Sektor SDA Dicabut!

by Teguh Imam Suyudi
21 Januari 2026 | 11:00
in Bisnis
prabowo-cabut-izin-28-perusahaan-bencana-aceh-sumatra

Ilustrasi Bencana Alam dibuat ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah mengambil tindakan tegas pasca rentetan bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat di sektor sumber daya alam.

Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden melalui Zoom dari London, Inggris, Senin (19/1/2026). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, “Bapak Presiden mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Pencabutan izin adalah hasil investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dari 28 perusahaan, 22 merupakan Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area 1.010.592 hektare. Enam perusahaan lainnya bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan ini diduga kuat berkontribusi pada kerusakan lingkungan yang memicu bencana. “Pemerintah ingin memastikan setiap kegiatan ekonomi tidak merusak ekosistem,” tegas Prasetyo.

Selain mencabut izin, selama setahun Satgas PKH berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Sekitar 900.000 hektare di antaranya telah dikembalikan sebagai hutan konservasi.

Pemerintah memperingatkan akan melakukan tindakan serupa di wilayah lain jika ditemukan pelanggaran. Komitmen ini untuk mencegah bencana serupa terulang di masa depan.

Berikut daftar nama 22 PBPH yang dicabut izinnya:

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri – 97.905 Ha

2. PT. Rimba Timur Sentosa – 6.250 Ha

3. PT. Rimba Wawasan Permai – 6.120 Ha

4. PT. Minas Pagai Lumber – 78.000 Ha

5. PT. Biomass Andalan Energi – 19.875 Ha

6. PT. Bukit Raya Mudisa – 28.617 Ha

READ  Korban Banjir Asia Tembus 1.100 Jiwa, Indonesia dan Sri Lanka Paling Terdampak

7. PT. Dhara Silva Lestari – 15.357 Ha

8. PT. Sukses Jaya Wood – 1.584 Ha

9. PT. Salaki Summa Sejahtera – 47.605 Ha

10. PT. Anugerah Rimba Makmur – 49.629 Ha

11. PT. Barumun Raya Padang Langkat – 14.800 Ha

12. PT. Gunung Raya Utama Timber – 106.930 Ha

13. PT. Hutan Barumun Perkasa – 11.845 Ha

14. PT. Multi Sibolga Timber – 28.670 Ha

15. PT. Panei Lika Sejahtera – 12.264 Ha

16. PT. Putra Lika Perkasa – 10.000 Ha

17. PT. Sinar Belantara Indah – 5.197 Ha

18. PT. Sumatera Riang Lestari – 173.971 Ha

19. PT. Sumatera Sylva Lestari – 42.530 Ha

20. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun – 2.786 Ha

21. PT. Teluk Nauli – 83.143 Ha

22. PT. Toba Pulp Lestari Tbk. – 167.912 Ha

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan:

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)

2. CV. Rimba Jaya (PBPHHK)

3. PT. Agincourt Resources (IUP Tambang)

4. PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

5. PT. Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)

6. PT. Inang Sari (IUP Kebun)

Tags: Bencana AlamLingkungan
Previous Post

Durasi Film Terlalu Lama? Bos Bioskop Sebut Tak Relevan!

Next Post

Negara Kembalikan 900 Ribu Hektare Perkebunan Sawit Jadi Hutan Konservasi

Next Post
Menurut Prasetyo Hadi, penetapan kawasan konservasi tersebut mencakup area seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau, yang selama ini menjadi sorotan akibat tekanan aktivitas perkebunan dan alih fungsi lahan. Secara keseluruhan, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Luasan tersebut berasal dari berbagai wilayah dengan tingkat pelanggaran tata kelola hutan yang beragam.

Negara Kembalikan 900 Ribu Hektare Perkebunan Sawit Jadi Hutan Konservasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

damri-pmn-ditolak-pukis-kritik

DAMRI Tak Kebagian PMN, PUKIS Soroti Lemahnya Komitmen Negara pada Transportasi Publik

23 April 2026 | 22:00
Selain hukuman penjara dan denda materiil, para pelanggar akan dikenakan sanksi administratif. Seperti penangguhan aktivitas terkait pangan hingga 180 hari, hingga pencabutan atau pembekuan izin operasional selama satu tahun penuh. Semua langkah tersebut dilakukan guna memperkuat sistem keamanan pangan selama puncak musim haji 2026

Saudi Terapkan Penjara 10 tahun dan Denda 42 Milyar Bagi Dapur Ilegal dan Perdagangkan Produk Gagal di Musim Haji 2026

24 April 2026 | 11:27
pemeringkatan-bumdes-kemendes

Kemendes Lakukan Pemeringkatan BUMDes untuk Percepatan Pengembangan Kinerja

22 April 2026 | 21:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved