Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Dukung Pemanfaatan Meikarta untuk Rusun Subsidi Program Perumahan Nasional

by Miroji
21 Januari 2026 | 16:54
in Nasional
KPK Dukung Pemanfaatan Meikarta untuk Rusun Subsidi Program Perumahan Nasional

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam upaya mitigasi serta pencegahan korupsi, khususnya dalam percepatan program perumahan nasional. Salah satu pembahasan mencakup rencana pemanfaatan kawasan Meikarta untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan perkara suap perizinan pembangunan Meikarta yang pernah ditangani KPK telah berkekuatan hukum tetap.

“Perkara tersebut sudah inkrah dan dalam proses penindakan KPK tidak melakukan penyitaan satu unit pun rumah susun Meikarta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Dengan demikian, status kawasan Meikarta dinyatakan clear and clean dari sisi penindakan KPK. KPK pun mendukung langkah pemerintah mengoptimalkan aset agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan kunjungan ke KPK dilakukan untuk berkonsultasi terkait rencana pembangunan perumahan dalam rangka menjalankan program tiga juta rumah Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut kebutuhan nasional mencapai 9,9 juta rumah baru dan 26,9 juta rumah tidak layak huni.

READ  Ini Daftar 11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Periode Agustus 2025 hingga April 2026
Tags: KPKMaruarar SiraitMeikartaperumahan nasionalPKPprogram tiga juta rumahRumah SubsidiRusun Subsidi
Previous Post

Pencalonan Keponakan Presiden Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI Ikut Andil Perlemah Nilai Tukar Rupiah

Next Post

Hari Kelima Operasi SAR, Korban Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi dengan Metode Hoist

Next Post
Hari Kelima Operasi SAR, Korban Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi dengan Metode Hoist

Hari Kelima Operasi SAR, Korban Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi dengan Metode Hoist

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

damri-pmn-ditolak-pukis-kritik

DAMRI Tak Kebagian PMN, PUKIS Soroti Lemahnya Komitmen Negara pada Transportasi Publik

23 April 2026 | 22:00
Selain hukuman penjara dan denda materiil, para pelanggar akan dikenakan sanksi administratif. Seperti penangguhan aktivitas terkait pangan hingga 180 hari, hingga pencabutan atau pembekuan izin operasional selama satu tahun penuh. Semua langkah tersebut dilakukan guna memperkuat sistem keamanan pangan selama puncak musim haji 2026

Saudi Terapkan Penjara 10 tahun dan Denda 42 Milyar Bagi Dapur Ilegal dan Perdagangkan Produk Gagal di Musim Haji 2026

24 April 2026 | 11:27
pemeringkatan-bumdes-kemendes

Kemendes Lakukan Pemeringkatan BUMDes untuk Percepatan Pengembangan Kinerja

22 April 2026 | 21:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved