Jakarta, CoreNews.id — PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) telah membayar denda administratif Rp 571 miliar ke Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pembayaran denda ini dilakukan pada Desember 2025 lalu setelah Astra Agro menerima Nota Pemberitahuan Hasil Perhitungan Denda Administratif yang diterbitkan oleh Satgas PKH. Denda administratif ini terjadi karena adanya perubahan peraturan tentang tata ruang di bidang kehutanan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan Astra Agro Lestari, Tingning Sukowignjo dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, (22/1/2026). Namun demikian menurut Tingning kembali, pihaknya belum menerima nota denda administratif lebih lanjut. Pembayaran denda tersebut juga tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha perusahaan.
Sebagai informasi, AALI bukan konglomerasi Astra Grup satu-satunya yang terkena sanksi. Anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR), PT Agincourt Resources sebagai salah satu contohnya, juga dijatuhkan sanksi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) untuk tambang Martabe di Sumatera Utara (Sumut). Agincourt Resources diduga melakukan pelanggaran yang menyebabkan terjadinya bencana ekologi di Sumut pada akhir November tahun lalu berdasar keputusan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, (20/1/2026).*












