Jakarta, CoreNews.id — Tanggal 17 Oktober 2026 merupakan batas waktu pemberlakuan wajib sertifikasi halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, yang mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, hingga kemasan. Konsep halal tidak sebatas status hukum semata, tetapi mencakup prinsip halalan thayyiban, yakni aman, bermutu, dan menyehatkan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam siaran persnya, (28/1/2026). Menurut Nasarudin, dalam konteks produk farmasi, peran BPOM sangat strategis. Setidaknya ada tiga kontribusi utama yang diemban BPOM, yakni standardisasi dan pengujian bahan, pendampingan industri agar memenuhi aspek keamanan dan kehalalan, serta digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan.
Menurut Nasaruddin kembali, kemajuan industri halal berpotensi besar meningkatkan kualitas produk nasional, membuka lapangan kerja, serta berkontribusi pada pengentasan kemiskinan. Manfaat industri halal bersifat universal dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat lintas agama.
Sebagai informasi, pemerintah dicatat telah memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM melalui “Program Sehati” yang didanai APBN. Sepanjang 2025, program ini telah menerbitkan lebih dari 1,14 juta sertifikat halal gratis, melampaui target tahunan. Hingga akhir 2025, total produk bersertifikat halal di Indonesia mencapai sekitar 10,9 juta jenis produk.*













