Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Guncang! IHSG Anjlok, BEI Hentikan Perdagangan

by Teguh Imam Suyudi
28 Januari 2026 | 14:00
in Bisnis
net-buy-asing-ihsg-rekor-saham-diborong

Ilustrasi Suasana Perdagangan di Bursa Saham dibuat ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta,CoreNews.id – Pasar saham Indonesia diguncang aksi jual massal pada Rabu (28/01/2026). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terperosok hingga 8%, memaksa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (trading halt) seluruh perdagangan saham pukul 13.43 WIB.

IHSG terpangkas 718,44 poin ke level 8.261,78. Indeks LQ45 juga ikut merosot 7,73%. Perdagangan baru akan dilanjutkan 30 menit kemudian sesuai aturan darurat BEI saat indeks turun lebih dari 8%.

Pemicu utama pelemahan ini adalah keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membekukan sementara proses rebalancing indeks untuk saham Indonesia. MSCI menyoroti kekhawatiran investor global terhadap keandalan data kepemilikan saham (free float) dan transparansi pasar.

“Keputusan MSCI ini berarti potensi aliran dana pasif dari investor global tertahan,” jelas Hendra Wardana, Pengamat dari Stocknow.id. Menurutnya, langkah ini memberi tekanan jangka pendek hingga menengah, karena dana indeks global selama ini menjadi penopang permintaan saham besar di Indonesia.

MSCI menahan seluruh kenaikan bobot saham Indonesia dan tidak akan menambahkan saham baru ke dalam indeks globalnya hingga otoritas pasar melakukan perbaikan transparansi yang lebih menyeluruh. Situasi ini memicu ketidakpastian tinggi di tengah pelemahan sebagian bursa regional.

READ  OJK Siapkan 8 Aksi Reformasi Pasar Modal untuk Perkuat Likuiditas dan Kepercayaan Investor
Tags: BEIIHSGSaham
Previous Post

Presiden Akan Melantik Anggota DEN Periode 2026-2030

Next Post

11 OTT KPK Sepanjang 2025: Bupati, Gubernur, hingga Jaksa Terjaring

Next Post
kpk-11-ott-48-perkara-gratifikasi-2025

11 OTT KPK Sepanjang 2025: Bupati, Gubernur, hingga Jaksa Terjaring

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
GRC Jadi Enabler agar Pertamina Hulu Energi Melaju Cepat

GRC Jadi Enabler agar Pertamina Hulu Energi Melaju Cepat

17 September 2026 | 09:00
gaji-ke-13-pns-2025-jadwal-dan-rincian-tunjangan

Login ASN Digital Wajib Gunakan MFA: Ini Cara Aktivasinya

14 April 2025 | 13:00
KPU batasi jumlah pengantar pendaftaran Capres cawapres

KPU Batasi Jumlah Pengantar Pendaftaran Capres-cawapres

13 Oktober 2023 | 20:15
bapanas-tarik-25-merek-beras-fortifikasi-bermasalah

Bapanas Tarik 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

16 September 2026 | 21:00
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved