Jakarta, CoreNews.id – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun merespons rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan melakukan perombakan internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menurutnya, langkah tersebut harus dimanfaatkan sebagai momentum pembenahan fundamental guna menutup celah kebocoran penerimaan negara.
Misbakhun menilai restrukturisasi DJBC tidak boleh dimaknai sebatas rotasi jabatan semata, melainkan harus menyentuh aspek integritas aparatur dan tata kelola lembaga.
“Komisi XI DPR memandang sinyal restrukturisasi ini sebagai langkah yang tepat dan layak didukung. Reformasi Bea Cukai harus benar-benar menyentuh pembenahan integritas aparatur,” kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Ia menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Menurutnya, praktik impor ilegal dan modus undervaluation masih menjadi tantangan serius yang berdampak langsung terhadap kesehatan fiskal nasional. Karena itu, perombakan harus menyasar penguatan sistem pengawasan internal untuk meminimalkan penyalahgunaan wewenang.
“Urgensi reformasi ini semakin kuat karena penerimaan negara 2025 belum sepenuhnya mencapai target APBN. Kita tidak bisa masuk 2026 dengan pola kerja yang sama,” ujarnya.













