Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Segera Naikkan Batas Minimal Free Float Jadi 15%

by Irawan Djoko Nugroho
29 Januari 2026 | 15:12
in Pasar Modal
Pengunduran diri pimpinan otoritas keuangan tersebut terjadi setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) rontok akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Lembaga penyedia indeks pasar global terkemuka ini menyoroti aspek transparansi dan tata kelola perdagangan saham di Indonesia.

Ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menaikkan ketentuan minimal saham beredar bebas (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen dalam waktu dekat dengan mengedepankan transparansi. Emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan akan dikenakan kebijakan keluar (exit policy) melalui proses pengawasan, meski bentuk kebijakan tersebut belum ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers di Gedung BEI, (29/1/2026). Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyebut peningkatan batas free float membuka peluang masuknya investor institusi domestik untuk memperkuat likuiditas pasar.

Menurut Inarno kembali, pengelola dana besar milik negara seperti Taspen, Asabri, hingga Danantara dapat berpartisipasi melalui perusahaan sekuritas anak usaha, seperti Mandiri Sekuritas dan BNI Sekuritas. Berdasarkan catatan OJK, sebanyak 673 emiten telah memenuhi ketentuan free float 15 persen, sementara 270 emiten lainnya belum, dengan kebutuhan dana diperkirakan mencapai Rp 203 triliun.*

READ  BEI Resmi Cabut Suspensi Saham Suryamas Dutamakmur dan Multipolar Technology
Tags: Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra SiregarOJK
Previous Post

Korban Longsor Cisarua Bertambah, 53 Orang Tewas dan 27 Masih Dicari

Next Post

Misbakhun Dukung Perombakan Bea Cukai, Minta Reformasi Menyeluruh

Next Post
Misbakhun Dukung Perombakan Bea Cukai, Minta Reformasi Menyeluruh

Misbakhun Dukung Perombakan Bea Cukai, Minta Reformasi Menyeluruh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
Pajak pertambahan nilai (PPN) sepenuhnya atau 100% tetap dibebankan kepada negara untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar

Perpanjangan Program PPN DPT, Jadi Momen Habiskan Stok Unit

28 November 2023 | 11:36
indonesia-dibantai-jepang-0-6-kualifikasi-piala-dunia-2026

Indonesia Dibantai Jepang 0-6 di Laga Terakhir Kualifikasi Piala Dunia 2026

11 Juni 2025 | 08:00
prabowo-groundbreaking-hilirisasi-cilacap

Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II di Cilacap

29 April 2026 | 19:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved