Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Polri Buru Dalang “Saham Gorengan” di Bursa

by Teguh Imam Suyudi
31 Januari 2026 | 18:00
in Hukum
net-buy-asing-ihsg-rekor-saham-diborong

Ilustrasi Suasana Perdagangan di Bursa Saham dibuat ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Bareskrim Polri mengincar pelaku kejahatan pasar modal pasca Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok signifikan pekan ini. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menyatakan sedang mendalami indikasi pidana terkait praktik ‘saham gorengan’.

Direktur Dittipideksus, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menegaskan penyidik sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa. Polri mengacu pada kasus sebelumnya yang telah inkrah, yaitu terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, dan mantan pejabat BEI, Mugi Bayu. Keduanya dihukum penjara dan denda miliaran rupiah karena manipulasi pasar.

Anjloknya IHSG lebih dari 7% pada Rabu (28/1/2026) diduga dipicu oleh laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menyoroti isu transparansi dan rendahnya tingkat floating saham (free float) di BEI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui laporan MSCI membuka praktik manipulasi, namun meyakini hal ini hanya syok sesaat.

Meski sempat meroket, IHSG kembali berfluktuasi. Langkah Polri ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan membersihkan pasar modal dari praktik tidak sehat yang merugikan investor, terutama pemula.

READ  IHSG Kini Tembus ke Level 8.000
Tags: IHSGPasar ModalSaham Gorengan
Previous Post

Lima Pejabat Otoritas Keuangan Mengundurkan Diri Akibat IHSG Rontok

Next Post

Bahaya Whip Pink, Kemenkes: Jangan Disalahgunakan!

Next Post
bahaya-whip-pink-nitrous-oxide-disalahgunakan

Bahaya Whip Pink, Kemenkes: Jangan Disalahgunakan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved