Jakarta, CoreNews.id – Bareskrim Polri mengincar pelaku kejahatan pasar modal pasca Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok signifikan pekan ini. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menyatakan sedang mendalami indikasi pidana terkait praktik ‘saham gorengan’.
Direktur Dittipideksus, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menegaskan penyidik sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa. Polri mengacu pada kasus sebelumnya yang telah inkrah, yaitu terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, dan mantan pejabat BEI, Mugi Bayu. Keduanya dihukum penjara dan denda miliaran rupiah karena manipulasi pasar.
Anjloknya IHSG lebih dari 7% pada Rabu (28/1/2026) diduga dipicu oleh laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menyoroti isu transparansi dan rendahnya tingkat floating saham (free float) di BEI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui laporan MSCI membuka praktik manipulasi, namun meyakini hal ini hanya syok sesaat.
Meski sempat meroket, IHSG kembali berfluktuasi. Langkah Polri ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan membersihkan pasar modal dari praktik tidak sehat yang merugikan investor, terutama pemula.













