Samarinda, CoreNews.id — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta masyarakat hanya menyalurkan zakat kepada lembaga yang dibina Kemenag, agar dana tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak. Masyarakat diminta bercermin pada kasus pencabutan izin ACT sebagai pengingat pentingnya pengawasan terhadap lembaga filantropi. Lembaga resmi dipastikan menjalani audit syariah oleh Itjen Kemenag serta audit keuangan oleh Akuntan Publik secara berkala setiap tahun.
Hal tersebut disampaikan Kasi Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Kaltim Munawwarah di Samarinda, (3/2/2026). Menurut Munawwarah, saat ini terdapat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang telah terbentuk di 10 kabupaten/kota di seluruh wilayah Kaltim. Selain Baznas, terdapat 17 Lembaga Amil Zakat (LAZ) bentukan masyarakat di Kaltim yang telah mengantongi izin resmi dari Kanwil Kemenag.
Seperti misalnya, LAZ Zakat Kita Bersama bermarkas di Samarinda, BMBU (Baitul Maal Barakatul Ummah) di Bontang, dan LAZ Swara Mandiri Ummat di Kutai Timur. Ketiganya lembaga berskala kabupaten/kota. Sementara itu yang berskala provinsi, LAZ Dana Peduli Umat (DPU) yang berbasis di Kota Samarinda serta memiliki perwakilan di kabupaten/kota.
Menurut Munawwarah kembali, setiap lembaga zakat nasional (Laznas) dilarang membuka kantor perwakilan di daerah tanpa memenuhi prosedur perizinan dan verifikasi faktual di lapangan. Ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dana zakat bagi kegiatan ilegal seperti terorisme, sebagaimana kasus yang pernah ditangani bersama kepolisian dan BNPT. Setiap lembaga zakat juga dilarang menyalurkan bantuan kepada pondok pesantren atau lembaga pendidikan yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Bagi masjid atau langgar/mushala yang menghimpun zakat, diwajibkan memiliki status Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan mengantongi SK resmi dari Baznas. Masyarakat juga tidak disarankan untuk menyalurkan zakat ke tempat yang tidak memasang spanduk resmi UPZ demi menjamin pertanggungjawaban laporan keuangan.*













