Jakarta, CoreNews.id – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto mengungkapkan KRI Ki Hajar Dewantara-364 berpotensi menjadi dead stock jika tetap dipertahankan sebagai aset pertahanan.
“Sudah tidak memiliki manfaat operasional akan menyebabkan aset tersebut menjadi dead stock, serta berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan tanpa memberikan manfaat yang sebanding,” ujar Donny dalam rapat Komisi I DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Donny menjelaskan, usia dan kondisi teknis kapal membuat KRI Ki Hajar Dewantara tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas pokok TNI Angkatan Laut. Kapal tersebut juga telah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknis.
Sejak 2018, persenjataan kapal telah dibongkar, kemudian pada 2019 dilakukan penurunan ular-ular perang. Kondisi itu membuat kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang maupun bergerak secara mandiri.
Karena itu, pemerintah menilai penjualan melalui lelang menjadi pilihan yang rasional untuk mengoptimalkan nilai ekonomis aset sekaligus menghindari biaya pemeliharaan jangka panjang.
Komisi I DPR menyetujui pelelangan eks KRI Ki Hajar Dewantara dengan nilai limit Rp2.032.991.640. Hasil penjualan nantinya menjadi kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).













