Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Wamenkeu Juda Agung Awasi Bursa Nasional, Jadi Ex-Officio OJK

by Miroji
6 Februari 2026 | 13:44
in Nasional
Wamenkeu Juda Agung Awasi Bursa Nasional, Jadi Ex-Officio OJK

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, yang baru dilantik, akan mendapat tugas mengawasi bursa nasional. Selain itu, Juda juga ditunjuk sebagai ex-officio di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dia akan mempelajari bursa dan mengamati bursa dari waktu ke waktu. Dia juga akan menjadi ex-officio OJK kita di OJK,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Purbaya menegaskan Juda diminta memastikan operasional bursa nasional berjalan dengan integritas, transparansi, dan kondisi yang sehat. Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) disebut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, sehingga penguatan praktik pasar modal yang sehat menjadi prioritas.

“Pasti akan diminta dia untuk memastikan integritas pasar terjaga dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Purbaya menyebut Juda akan melanjutkan program pendahulunya, Thomas Djiwandono. Menurutnya, tidak ada perubahan signifikan dalam tugas karena keduanya hanya bertukar posisi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Sementara itu, Juda Agung mengatakan pembagian tugas dengan Menteri Keuangan akan didetailkan lebih lanjut. Ia optimistis sinergi antarlembaga, termasuk dengan Bank Indonesia, akan semakin kuat berkat pengalaman lintas sektor yang dimiliki.

READ  Biaya Pemulihan Banjir Bandang Sumatra Capai Rp51,82 Triliun
Tags: bursa nasionalIHSGJuda AgungOJKPurbaya Yudhi SadewaWamenkeu
Previous Post

Mensos Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien karena Biaya

Next Post

Ukraina dan Rusia Tukar 157 Tahanan Usai Pembicaraan Damai

Next Post
Ukraina dan Rusia Tukar 157 Tahanan Usai Pembicaraan Damai

Ukraina dan Rusia Tukar 157 Tahanan Usai Pembicaraan Damai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved