Jakarta, CoreNews.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyatakan rokok elektrik atau vape telah menjadi pintu masuk baru dalam konsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS).
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengungkapkan temuan tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) di Gedung BNN RI, Jakarta, Rabu, 18/2/2026.
“Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru,” ujar Suyudi dalam sambutannya.
Menurut dia, narasi yang menyebut vape sebagai alat bantu berhenti merokok belum terbukti secara ilmiah. Bahkan, dalam praktiknya, vape justru membuka celah baru bagi penyalahgunaan narkotika.
“Saya tegaskan di sini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. Alih-alih sebaliknya, produk ini justru menjadi pintu masuk baru,” katanya.
Suyudi menjelaskan, penggunaan vape sulit terdeteksi karena aroma yang dihasilkan cenderung harum dan tidak menimbulkan kecurigaan. Hal ini dimanfaatkan sebagian pihak untuk menyamarkan konsumsi zat terlarang.
“Mereka bisa gunakan di mana saja, apalagi wangi. Jadi, orang tidak tahu ternyata isinya narkotika,” ujarnya.
Ia menambahkan, vape kini bertransformasi menjadi sarana yang dinilai lebih praktis dibanding alat konvensional seperti bong untuk mengonsumsi sabu. Bentuknya yang menyerupai rokok elektrik membuat pengguna lebih mudah berbaur di ruang publik.
“BNN menemukan sejumlah cairan atau e-liquid vape yang mengandung zat adiktif seperti sabu cair, etomidate, hingga narkoba jenis baru lainnya,” kata Suyudi.
Dari perspektif kimia, lanjut dia, cairan vape merupakan “koktail kimia” yang mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida. Kandungan tersebut dinilai berisiko tinggi bagi kesehatan, terlebih jika dicampur narkotika golongan satu dan dua.
BNN mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih waspada terhadap peredaran vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkoba.













