Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

PDIP Setujui Hibah Kapal Patroli Jepang, Ajukan Tiga Syarat Ketat

by Miroji
19 Februari 2026 | 13:44
in Nasional
Legislator Nilai Mutasi 300 Perwira TNI Hal Biasa
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyetujui penawaran hibah kapal patroli dari Pemerintah Jepang melalui program Official Security Assistance (OSA) dengan sejumlah persyaratan.

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan, dukungan diberikan sepanjang tidak merugikan Indonesia dan benar-benar memperkuat TNI, khususnya TNI Angkatan Laut (AL).

“Fraksi PDI Perjuangan menyetujui penawaran hibah kapal patroli program OSA Jepang, asal memenuhi tiga syarat,” ujar TB Hasanuddin, Kamis (19/2/2026).

Ia merinci, syarat pertama hibah tidak boleh mengikat secara politik maupun militer sehingga tidak mengurangi kedaulatan Indonesia. Kedua, kapal harus bermanfaat dan dapat digunakan optimal oleh TNI AL. Ketiga, perawatan kapal tidak boleh membebani anggaran negara melalui APBN.

Rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Senayan, menyepakati penerimaan hibah kapal patroli senilai 1,9 miliar Yen tersebut untuk memperkuat pengamanan wilayah laut Indonesia.

READ  KBRI Tokyo Perkuat Kapasitas Indonesia untuk Pengembangan Energi Nuklir
Tags: DPR RIJepangkapal patroliOSAPDIPTB HasanuddinTNI AL
Previous Post

Aturan THR 2026: Penerima, Rumus Perhitungan, dan Jadwal Pencairan

Next Post

MUI Tolak Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan 2026

Next Post
MUI Tolak Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan 2026

MUI Tolak Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menurut Nas, rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya. Hingga saat ini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan oknum prajurit TNI AD itu dalam pusaran kasus judol itu.

KPAD Cijantung Dijadikan Markas Judol, 32 Komputer 14 HP dan 9 KTP Disita

9 Oktober 2026 | 14:20
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved