Jakarta, CoreNews.id — Tindakan anggota brigade mobil (Brimob) yang menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan tahun 1998. Kementerian HAM mendesak dilakukannya penyelidikan yang transparan dan tuntas atas peristiwa tersebut serta bila terbukti, pelaku harus dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto di Jakarta, (22/2/2026). Menurut Mugiyanto, Kementerian HAM akan memastikan korban dan keluarganya mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan. Hal ini sebagaimana tugas dan fungsi Kementerian HAM yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi.
Kementerian HAM juga tidak akan lelah meminta Polri untuk terus mereformasi diri, termasuk memperbaiki kinerja seluruh anggotanya untuk lebih menghormati dan menegakkan prinsip-prinsip HAM.
Sebagai informasi, oknum anggota brimob berinisial MS yang dicatat melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap anak berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs), telah ditetapkan Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku sebagai tersangka. Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.*













