Jakarta, CoreNews.id – Petinggi Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri menetapkan.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam konferensi pers, Selasa (1/8).
Baca Juga: Kabasarnas Ditetapkan Jadi Tersangka
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama sekitar 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.
“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” tambah Djuhandhani.