Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hakim Bebaskan Delpedro Marhaen dkk

by Teguh Imam Suyudi
6 Maret 2026 | 20:00
in Hukum
protes-anti-pemerintah-indonesia-polisi-inflasi-gaji-dpr

Ilustrasi Demontrasi (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskannya bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Ia menilai putusan tersebut menunjukkan keberanian serta kebijaksanaan hakim dalam menegakkan prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.

“Terima kasih kepada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan berpendapat dalam putusannya,” kata Delpedro setelah sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat, 6/3/2026.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang divonis bebas adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif yang diajukan jaksa penuntut umum.

Hakim Ketua Harika Nova Yeri menyatakan dalam persidangan jaksa tidak mampu menghadirkan bukti kuat yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta oleh para terdakwa. Karena itu, majelis memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Delpedro dan rekan-rekannya mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di media sosial pada 24–29 Agustus 2025. Konten tersebut dianggap menghasut pelajar untuk ikut demonstrasi yang berujung kericuhan di sejumlah lokasi, termasuk di depan Gedung DPR RI dan Polda Metro Jaya.

Salah satu unggahan yang menjadi dasar dakwaan adalah poster bantuan hukum bagi pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi. Jaksa menilai konten tersebut berpotensi memicu aksi anarkis.

Namun majelis hakim berpendapat unggahan tersebut merupakan bentuk ekspresi simbolik dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis hak asasi manusia. Menurut hakim, konten itu tidak dapat diartikan sebagai ajakan melakukan kerusuhan.

READ  Yaqut “Menghilang” dari Rutan KPK, Ternyata Statusnya Diam-Diam Diubah Jadi Tahanan Rumah!

Delpedro berharap putusan tersebut menjadi preseden bagi perkara serupa di berbagai daerah. Ia juga meminta jaksa tidak menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.

“Semoga ini menjadi putusan akhir yang menjaga demokrasi dan kebebasan berpendapat,” ujarnya.

Tags: Berita HukumDelpedro Marhaenkebebasan berpendapatPN Jakarta Pusat
Previous Post

Jababeka Cikarang Jadi Wisata Industri

Next Post

ICMI Dorong Peran Indonesia di BoP

Next Post
icmi-dorong-indonesia-bop-mediasi-konflik

ICMI Dorong Peran Indonesia di BoP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

pemerintah-rencanakan-dmo-emas-produsen-emas-terbesar-indonesia

BSI Kini Resmi Miliki Izin Usaha Bullion dari OJK

14 Februari 2025 | 11:08
Berdasar hasil studi pula, jumlah kerugian yang dialami Provinsi Aceh sebesar Rp 2,04 triliun, lebih besar dibandingkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tambang Aceh sebesar Rp 929 miliar hingga 31 Agustus 2025. Lalu, sumbangan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit Provinsi Aceh sebesar Rp 12 miliar di 2025 dan Minerba Rp 56,3 miliar, juga jauh lebih kecil dibandingkan total kerugian akibat bencana.

Saatnya Dilakukan Moratorium Tambang Selepas Banjir di Sumatera

2 Desember 2025 | 14:11
Hal ini disampaikan Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Dr. Arwan M. Said di Jakarta (20/10/2025). Menurut Arwan, publik seharusnya tidak memandang upaya tersebut sebatas aksi hukum, tetapi sebagai gerakan nasional membangun etika ekonomi dan moralitas kekuasaan.

Langkah Prabowo Hadiri Langsung Penyerahan Barang Bukti Rp 13 Triliun, Bangun Kepercayaan Rakyat

20 Oktober 2025 | 14:53
ADAS di Suzuki Fronx disebut Suzuki Safety Support (SSS) mencakup 12 jenis fitur keselamatan canggih. Seperti ADAS di mobil BYD atau di kendaraan Honda yang disebut dengan Honda Sensing, Suzuki Safety Support menawarkan kenyamanan bagi pemiliknya

Suzuki Indonesia Luncurkan Suzuki Fronx

28 Mei 2025 | 11:53
HUT Kemerdekaan RI ke-80

Warga Padati Monas untuk Rayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80

18 Agustus 2025 | 09:00
aguan raja ampat

Tambang Nikel PT KSM di Raja Ampat, Seret Nama Keluarga Aguan

10 Juni 2025 | 15:28
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved