Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Yaqut “Menghilang” dari Rutan KPK, Ternyata Statusnya Diam-Diam Diubah Jadi Tahanan Rumah!

by Teguh Imam Suyudi
23 Maret 2026 | 19:00
in Hukum
kpk-tahan-mantan-dirut-pgn-korupsi-249-miliar

Gedung KPK (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Keberadaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi tanda tanya di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah tahanan mengaku tidak lagi melihat sosok Yaqut sejak Kamis (19/3/2026) malam. Informasi tersebut disampaikan oleh Silvia Harefa, istri dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

“Tadi sih sempat enggak melihat Gus Yaqut. Infonya katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia kepada wartawan, Sabtu, 22/3/2026.

Ketiadaan Yaqut juga terlihat saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih. Ia tidak tampak bersama para tahanan lainnya.

“Mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan. Tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan. Sampai hari ini juga enggak ada,” lanjut Silvia.

Pantauan di lokasi menunjukkan hal serupa. Yaqut tidak terlihat saat para tahanan keluar usai melaksanakan ibadah. Hanya mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang sempat menyapa awak media.

KPK: Status Penahanan Yaqut Dialihkan

KPK akhirnya mengonfirmasi keberadaan Yaqut. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan telah mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan ini bersifat sementara.

“Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” kata Budi.

READ  KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Ia resmi ditahan pada Kamis (12/3/2026) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

Dalam perkara ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengungkapkan, dugaan korupsi kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Tags: Korupsi HajiKPKYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Lebaran 2026 Makin Hemat! Keliling Jakarta Cuma Rp 1, Ini Syarat dan Daftar Transportasinya

Next Post

H-0 Lebaran 2026: 873 Ribu Orang Serbu Angkutan Umum, Kereta Api Jadi Primadona!

Next Post
Ilustrasi Stasiun Kereta Api Dibuat Kecerdasan Buatan

H-0 Lebaran 2026: 873 Ribu Orang Serbu Angkutan Umum, Kereta Api Jadi Primadona!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Gedung Kemenkeu

Kementerian Keuangan Kehilangan Dividen BUMN Rp90 Triliun, Siapkan Strategi Pengganti

8 Mei 2025 | 21:00
PT Synnex Metrodata Indonesia

PT. Synnex Metrodata Indonesia Bergabung dengan Cyble Partner Network Sebagai Distributor Cyble Untuk Indonesia

19 Januari 2024 | 09:00
Tak hanya berdampak pada tekanan darah, kebiasaan makan mi instan larut malam juga dapat mengganggu kualitas tidur dan memengaruhi kerja hormon yang mengatur siklus tidur serta metabolisme tubuh. Di mana efeknya bahkan bisa dirasakan keesokan hari, mulai dari sakit kepala saat bangun tidur, tubuh terasa lelah, hingga tekanan darah yang tetap tinggi.

Makan Mi Instan Larut Malam Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

5 Juni 2026 | 13:08
Menurut Samsul Hidayat, pengembangan ETF emas merupakan hasil kolaborasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), self regulatory organizations (SROs), manajer investasi, bank kustodian, dealer partisipan, bank bulion serta seluruh pelaku industri pasar modal Indonesia.

Lima ETF Emas Baru Diluncurkan BEI

10 Agustus 2026 | 12:01
Transjakarta

Cara Dapat Kartu Transportasi Gratis Jakarta 2025 untuk 15 Golongan — Lengkap & Mudah!

19 Mei 2025 | 17:00
piala dunia antarklub 2025

Daftar Lengkap Juara Piala Dunia Antarklub Sepanjang Sejarah

14 Juli 2025 | 09:44
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved