Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Yaqut “Menghilang” dari Rutan KPK, Ternyata Statusnya Diam-Diam Diubah Jadi Tahanan Rumah!

by Teguh Imam Suyudi
23 Maret 2026 | 19:00
in Hukum
kpk-tahan-mantan-dirut-pgn-korupsi-249-miliar

Gedung KPK (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Keberadaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi tanda tanya di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah tahanan mengaku tidak lagi melihat sosok Yaqut sejak Kamis (19/3/2026) malam. Informasi tersebut disampaikan oleh Silvia Harefa, istri dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

“Tadi sih sempat enggak melihat Gus Yaqut. Infonya katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia kepada wartawan, Sabtu, 22/3/2026.

Ketiadaan Yaqut juga terlihat saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih. Ia tidak tampak bersama para tahanan lainnya.

“Mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan. Tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan. Sampai hari ini juga enggak ada,” lanjut Silvia.

Pantauan di lokasi menunjukkan hal serupa. Yaqut tidak terlihat saat para tahanan keluar usai melaksanakan ibadah. Hanya mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang sempat menyapa awak media.

KPK: Status Penahanan Yaqut Dialihkan

KPK akhirnya mengonfirmasi keberadaan Yaqut. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan telah mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan ini bersifat sementara.

“Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” kata Budi.

READ  Usai Mangkir, Hasto Siap Penuhi Panggilan KPK 13 Januari

Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Ia resmi ditahan pada Kamis (12/3/2026) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

Dalam perkara ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengungkapkan, dugaan korupsi kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Tags: Korupsi HajiKPKYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Lebaran 2026 Makin Hemat! Keliling Jakarta Cuma Rp 1, Ini Syarat dan Daftar Transportasinya

Next Post

H-0 Lebaran 2026: 873 Ribu Orang Serbu Angkutan Umum, Kereta Api Jadi Primadona!

Next Post
Ilustrasi Stasiun Kereta Api Dibuat Kecerdasan Buatan

H-0 Lebaran 2026: 873 Ribu Orang Serbu Angkutan Umum, Kereta Api Jadi Primadona!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved