Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah Indonesia mengajukan penangguhan konsesi yang ditujukan untuk Uni Eropa (UE) kepada Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia/World Trade Organization. Langkah tersebut diambil setelah UE tidak dapat memenuhi tenggat waktu untuk menyesuaikan kebijakan atau tidak sepenuhnya mematuhi putusan dan rekomendasi Panel Sengketa Minyak Sawit di WTO.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta (7/3/2026). Menurut Budi, penangguhan konsesi akan difokuskan kepada sektor barang, namun terbuka kepada sektor lainnya. Jumlah kerugian akan dipastikan dihitung seksama dan penanganan kasus dilakukan efektif dengan secara paralel tetap menjaga hubungan bilateral dengan UE.
Langkah penangguhan konsesi yang diambil, menurut Budi, sejalan dengan pasal 22.2 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU WTO). Selain itu, langkah yang diambil pemerintah telah berdasarkan koordinasi lintas instansi pemerintah, serta mendapat dukungan pelaku usaha seperti Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI).*













