Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Bank Kustodian BRI Kelola Aset Tembus Rp 1.000 Triliun

by Irawan Djoko Nugroho
24 September 2023 | 21:39
in Keuangan
Aset kelolaan Bank Kustodian BRI telah menembus Rp 1.000 triliun

Direktur Wholesale dan Kelembagaan BRI Agus Noorsanto

Bagikan sekarang:

Jakarta, Corenews – Perkembangan aset kelolaan kustodian di Indonesia menunjukkan pertumbuhan impresif dari tahun ke tahun. Hingga akhir Agustus 2023, aset kelolaan Bank Kustodian BRI telah menembus Rp 1.000 triliun. Angka ini mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan posisi aset kelolaan Bank Kustodian BRI di akhir tahun 2022 yaitu Rp 555 triliun.

Menurut Direktur Wholesale dan Kelembagaan BRI Agus Noorsanto, perkembangan aset kelolaan Bank Kustodian BRI tak lepas dari upaya yang dilakukan untuk terus memberikan layanan terbaik dan membawa efisiensi dalam operasional kustodian dengan strategi digital. ”Nasabah tidak perlu ragu untuk menitipkan efek di Bank Kustodian BRI. Kami telah dipercaya oleh nasabah-nasabah besar seperti lembaga pemerintahan, asuransi dan dana pensiun untuk mengelola berbagai jenis efek mereka seperti Reksadana, KPD, EBA dan General Safekeeping Unitized,” katanya.

Bank Kustodian BRI, selain tercatat sebagai Bank Kustodian pertama yang mengelola Efek Beragun Aset (EBA) pada tahun 2010, Bank Kustodian BRI juga dicatat telah menjadi direct member Euroclear sejak 2012 dan juga memperoleh Sertifikat Kepatuhan Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI di tahun 2018. Saat ini Bank Kustodian BRI, juga dicatat merupakan bank kustodi dengan kelolaan aset EBA terbesar di Indonesia. Dengan menjadi anggota langsung dari Euroclear, Bank Kustodian BRI dapat memberikan layanan administrasi dan penyelesaian surat berharga yang diperdagangkan dan terdaftar di Euroclear Bank dalam berbagai mata uang.*

READ  OJK Akan Gabungkan Pembiayaan Komersial dan Sosial bagi Bank Syariah
Tags: BRI
Previous Post

Praktik Predatory Pricing Pembuat Industri Tekstil Terpukul

Next Post

Masyarakat Indonesia, Mayoritas Tetap Bekerja di Masa Pensiunnya

Next Post
temuan ini merupakan bagian dari serial pensiun Diverse Asia yang dikeluarkan oleh Manulife Investment Management

Masyarakat Indonesia, Mayoritas Tetap Bekerja di Masa Pensiunnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
marinir-tertimbun-longsor-cisarua

23 Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Meninggal Dunia

26 Januari 2026 | 19:00
tersangka-k3-ungkap-petunjuk-partai-berhuruf-k

Tersangka Kasus K3 Bocorkan Petunjuk: Nama Partai Ada Huruf “K”!

26 Januari 2026 | 20:00
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved