Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Media Sosial Dilarang Jualan, Hanya Untuk Promosi

by Irawan Djoko Nugroho
26 September 2023 | 10:00
in Ekonomi
pemerintah hanya memperbolehkan media sosial macam TikTok, Instagram, Facebook, WhatsApp, digunakan untuk memfasilitasi promosi barang

TikTok Shop

Bagikan sekarang:

Jakarta, Corenews.id  ̶  TikTok Shop sebagai bisnis e-commerce TikTok akan dilarang berjualan di Indonesia. Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial macam TikTok, Instagram, Facebook, WhatsApp, digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi.

“Media sosial hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan. Transkasi jual atau beli harus tetap dilakukan di situs resmi atau marketplace,” kata Zulkifli dari situs Sekretariat Kabinet RI, Selasa (26/9/2023).

Demi cegah penyalahgunaan data pengguna, Mendag Zulkifli juga mengatakan bila pemerintah akan melarang media sosial yang merangkap sebagai e-commerce. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat. “Media sosial dan ini [social commerce] tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” katanya.

Zulkifli menuturkan, kesepakatan itu diambil agar tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social commerce. Mendag menegaskan, kesepakatan itu akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023. Zulkifli menyebutkan, revisi Permendag itu akan segera diteken. Apabila ada social commerce yang melanggar, akan ada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Setelah diperingatkan, kemudian ditutup,” tegas Zulkifli.*

READ  Cara WhatsApp Lindungi Privasi Chat
Tags: InstagramMedia SosialTikTokWhatsApp
Previous Post

TikTok Indonesia Terima Banyak Keluhan Soal Rencana Larangan Berjualan Lewat Social E-Commerce

Next Post

Samsung Galaxy A05 dan A05s Resmi Dirilis

Next Post
Samsung Galaxy A05 dan Galaxy A05s hadir dengan sejumlah pembaruan

Samsung Galaxy A05 dan A05s Resmi Dirilis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Rusia Tingkatkan Serangan Ke Ukraina

Korban Perang Rusia–Ukraina Hampir Dua Juta Orang

29 Januari 2026 | 13:04
dplk-avrist-luncurkan-sipurna-aplikasi-dana-pensiun-digital

DPLK Avrist Luncurkan SiPURNA untuk Pekerja Informal

8 Februari 2026 | 20:00
Menurut Perry kembali, DIGDAYA x Hackathon 2026 diikuti oleh 1.300 peserta yang berasal dari mahasiswa dari berbagai universitas, pesantren, komunitas digital dan inovasi, dan pelaku usaha jasa keuangan.

OJK dan BI Buka Registrasi Kompetisi Hackathon 2026 Bagi Professional dan Mahasiswa, Batas Akhir 27 Maret 2026

24 Februari 2026 | 11:20
zunub saat puasa

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

7 Maret 2025 | 10:51
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved