Jakarta, CoreNews.id — Revisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) segera diterbitkan. Revisi ini dilakukan karena adanya temuan praktik tax planning yang dinilai menyimpang dari tujuan kebijakan PPh final UMKM sebesar 0,5%.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, (7/4/2026). Menurut Purbaya, beleid tersebut dipastikan telah memasuki tahap akhir dan akan terbit dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mencatat adanya upaya wajib pajak menahan omzet (bunching) agar tetap di bawah batas tertentu, serta memecah usaha (firm splitting) untuk mempertahankan tarif rendah. Pemerintah mengusulkan perubahan Pasal 57 ayat (1) dan (2) guna mengatur ulang kriteria wajib pajak penerima fasilitas sekaligus memperkenalkan aturan anti-penghindaran pajak.
Di samping itu, pemerintah juga memperketat definisi peredaran bruto melalui revisi Pasal 58 dengan menghitung seluruh penghasilan wajib pajak secara agregat, baik yang dikenai PPh final, non-final, maupun dari luar negeri. Skema tersebut membuat batas omzet tidak lagi dapat dimanipulasi melalui pemisahan sumber penghasilan. Pemerintah berharap kebijakan ini tetap tepat sasaran, memberi keringanan bagi UMKM yang berhak, sekaligus menjaga keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan.*













