Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Royalti Dangdut Anjlok ke Rp25 Juta, LMKN Bongkar Penyebab Sebenarnya—Bukan Sekadar Turun!

by Teguh Imam Suyudi
11 April 2026 | 22:00
in Gaya Hidup
10-lagu-indonesia-viral-2025

Ilustrasi Tangga Nada Lagu

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya buka suara terkait polemik anjloknya royalti musik dangdut yang menjadi sorotan publik, termasuk oleh Raja Dangdut Rhoma Irama.

Komisioner LMKN M. Noor Korompot menegaskan, persoalan tersebut bukan semata karena penurunan nilai royalti, melainkan adanya penolakan distribusi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI).

Menurut Noor, penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi ARDI bernomor Spm/005/ARDI/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

“ARDI meminta data yang telah divalidasi oleh pihak berwenang sebagai referensi pendistribusian royalti,” ujar Noor dalam keterangan, Sabtu, 11/4/2026.

Dalam surat tersebut, ARDI juga meminta LMKN menyampaikan data rinci serta skema perhitungan royalti sebagai dasar distribusi kepada para anggotanya.

Penolakan Distribusi Jadi Akar Masalah

Noor menjelaskan, ARDI bahkan menyepakati agar royalti tahap pertama periode Januari-Juni 2025 yang sebelumnya ditolak dapat diakumulasikan pada distribusi berikutnya.

Namun, hal itu dengan syarat adanya data yang valid, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, ARDI mengusulkan penambahan sumber data royalti, termasuk dari bar atau kafe dangdut, radio dangdut, hingga panggung hiburan rakyat seperti hajatan.

Usulan tersebut dinilai penting mengingat pasar musik dangdut banyak berkembang di sektor-sektor tersebut.

LMKN Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Di sisi lain, LMKN menegaskan bahwa distribusi royalti telah dilakukan berdasarkan data karya yang telah melalui proses verifikasi dan validasi.

Perhitungan royalti juga menggunakan sistem Digital Information Song (DIS), serta mengacu pada formulasi pembagian resmi yang telah ditetapkan untuk periode 2025.

Dalam surat balasan tertanggal 16 Desember 2025, LMKN menyatakan menerima penolakan ARDI atas distribusi periode Januari-Juni 2025.

LMKN juga menyebut, jika penolakan terus berlanjut, dana royalti tersebut akan diperhitungkan dalam distribusi berikutnya sembari menunggu penyempurnaan data.

READ  Rhoma Irama Dukung Anies-Muhaimin

Data Terlambat Diserahkan

LMKN sebelumnya meminta ARDI untuk memperbarui data karya dan anggota paling lambat 1 Februari 2026. Namun, data tersebut baru diserahkan pada 2 Maret 2026.

“Data ini penting untuk memastikan royalti yang belum teridentifikasi dapat diverifikasi dan disalurkan secara tepat,” kata Noor.

Ia menambahkan, LMKN berencana membuka dialog dengan ARDI guna membahas tata kelola royalti secara konstruktif.

Bahkan, menurut Noor, terdapat potensi kenaikan nilai royalti pedangdut pada distribusi mendatang.

Rhoma Irama Soroti Penurunan Drastis

Sebelumnya, Rhoma Irama menyoroti turunnya penerimaan royalti dari ARDI yang disebut merosot tajam.

Ia mengungkapkan, nilai royalti yang diterima turun drastis dari miliaran rupiah menjadi sekitar Rp25 juta.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pembagian royalti, terlebih jumlah anggota ARDI disebut mencapai sekitar 300 orang.

Sementara itu, LMKN mencatat telah menyalurkan royalti lagu dan musik periode Januari-Juni 2025 kategori non-logsheet sebesar lebih dari Rp2,3 miliar kepada LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI) pada 6 November 2025 di Jakarta.

Distribusi tersebut dihadiri langsung oleh Rhoma Irama selaku pendiri LMK RAI.

Noor pun mengimbau seluruh pihak untuk melakukan klarifikasi langsung kepada LMKN sebelum menyampaikan pernyataan ke publik.

“Kami ingin semua berjalan dalam koridor etika dan dialog yang jernih,” ujarnya.

Tags: LMKNRhoma IramaRoyalti Dangdut
Previous Post

Transjakarta Rute B11 Kembali Layani Rute Summarecon Bekasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
tolak-krematorium-kalideres

Warga Kalideres Geruduk Proyek Krematorium! Tolak Pembangunan di Lahan Fasum

21 Februari 2026 | 20:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
sejarah yahudi

Sejarah Singkat Yahudi: Asal Usul dan Penyimpangannya

19 Juni 2025 | 09:38
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved