Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

PSE Diberi Deadline 3 Bulan Patuhi PP Tunas, Google Kena Teguran Keras!

by Teguh Imam Suyudi
11 April 2026 | 20:00
in Tekno
meta-google-dipanggil-komdigi-pp-tunas

Ilustrasi Anak Menggunakan Smartphone dibuat oleh ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa implementasi aturan tersebut telah dimulai sejak 28 Maret 2026.

“Implementasi PP Tunas dimulai pada 28 Maret 2026 sebagai titik awal penerapan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” ujar Alexander dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 11/4/2026.

Wajib Lapor dan Verifikasi Sistem Perlindungan Anak

Dalam masa tiga bulan tersebut, seluruh PSE diwajibkan menyampaikan hasil penilaian mandiri kepada Kemkomdigi. Penilaian itu mencakup identifikasi layanan yang digunakan anak, serta mekanisme perlindungan dan verifikasi usia yang diterapkan.

Hasil laporan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah untuk menentukan profil risiko dari produk, fitur, dan layanan digital yang disediakan masing-masing platform.

Profil risiko ini akan menjadi dasar dalam penerapan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Meta Sudah Patuh, TikTok dan Roblox Menyusul

Kemkomdigi juga memaparkan tingkat kepatuhan sejumlah platform digital global terhadap aturan PP Tunas.

Meta disebut telah memenuhi seluruh kewajiban dan dinyatakan patuh terhadap kebijakan tersebut.

Sementara itu, TikTok dan Roblox berada dalam kategori “kooperatif sebagian”. Keduanya telah menyampaikan komitmen tertulis dan tengah melakukan penyesuaian secara bertahap.

Google Kena Teguran, Diberi Waktu 7 Hari

Berbeda dengan platform lainnya, Google dinilai belum memenuhi ketentuan PP Tunas. Pemerintah pun menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama pada 9 April 2026.

“Berdasarkan sanksi teguran tertulis tersebut, Google diminta segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu tujuh hari sejak dikenakan sanksi administratif,” kata Alexander.

READ  Pelacak Kebugaran Simpan Risiko Privasi Tersembunyi

Indikator Keberhasilan PP Tunas

Kemkomdigi menetapkan dua indikator utama untuk mengukur keberhasilan implementasi PP Tunas.

Pertama, tingkat kepatuhan platform digital dalam menerapkan sistem perlindungan anak secara menyeluruh.

Kedua, dampak nyata di ruang digital, seperti penurunan kasus eksploitasi, perundungan, serta paparan konten negatif terhadap anak.

“Keduanya harus berjalan beriringan untuk mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi anak,” ujar Alexander.

Tags: BAKTI KominfoKeamanan Digital AnakPP 17 Tahun 2025PSE Tunas
Previous Post

Akses Stasiun JIS Segera Dibuka Juni 2026, KAI Ungkap Lonjakan Penumpang Tanjung Priok!

Next Post

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

Next Post
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
“Digelar sejak 2017, setiap tahunnya program ‘Gerakan Masjid Bersih’ selalu mengangkat fokus yang berbeda. Tahun ini secara khusus kami ingin merangkul masyarakat dan komunitas ibu-ibu dalam mendukung tugas para marbot di bulan Ramadan. Di tengah padatnya aktivitas beribadah dan bersilaturrahmi, masjid dan segenap fasilitasnya menjadi lebih rawan kotor, sementara marbot memiliki keterbatasan kemampuan dan sarana untuk terus menjaga kebersihannya selama sebulan penuh”, kata Nurdiana.

“Gerakan Masjid Bersih” Unilever Indonesia Masuk Tahun ke-9, Beri Manfaat ke 270.000 Mesjid

17 Maret 2025 | 20:50
Menurut Denny, perkembangan cadangan devisa Mei 2026 dipengaruhi penerbitan global bond pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa, di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia sebagai respons terhadap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan permintaan valuta asing musiman dari domestik.

Posisi Cadangan Devisa Indonesia Terus Menurun Kini Jadi US$ 144,9 Miliar

8 Juni 2026 | 11:41
audi-s3-terbaru-indonesia-2026

Audi S3 Terbaru Meluncur di Indonesia, Performa Ganas 333 PS Ini Bikin Pengemudi Ketagihan!

7 April 2026 | 19:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved