Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

DJP Siapkan Aturan PPN Jalan Tol, Masuk Agenda Perluasan Basis Pajak 2025-2029

by Teguh Imam Suyudi
20 April 2026 | 21:00
in News
diskon-tol-30-arus-balik-lebaran-2026

Ilustrasi Jalan Tol dibuat oleh ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol sebagai bagian dari agenda strategis periode 2025-2029. Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perluasan Basis Pajak guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

Dalam Laporan Tahunan DJP 2025 yang dirilis Senin (20/4/2026), disebutkan bahwa perluasan objek pajak menjadi langkah penting untuk memperkuat penerimaan negara di tengah tantangan fiskal. Selain PPN jalan tol, pemerintah juga menyiapkan regulasi pajak karbon serta pemajakan atas transaksi digital lintas negara.

“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” demikian dikutip dari laporan tersebut.

Wacana pengenaan PPN jalan tol sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah pernah merancang kebijakan serupa melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2015. Namun, kebijakan tersebut kemudian ditunda melalui PER-16/PJ/2015 dengan pertimbangan menjaga iklim investasi dan menghindari polemik di masyarakat.

Saat itu, otoritas pajak menilai bahwa penerapan PPN pada jasa jalan tol berpotensi menambah beban pengguna serta berdampak pada sektor infrastruktur. Karena itu, kebijakan tersebut ditarik kembali sebelum sempat diterapkan secara luas.

Kini, rencana tersebut kembali mengemuka seiring kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak. Di sisi lain, negara juga tengah mendorong pembangunan infrastruktur jalan tol yang ambisius, dengan target mencapai 2.460,69 kilometer sepanjang periode 2025-2029.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak tanpa harus menaikkan tarif pajak secara langsung. Dengan memasukkan sektor-sektor yang selama ini belum optimal dipajaki, pemerintah berharap penerimaan negara dapat meningkat secara berkelanjutan.

READ  DJP Ungkap 22 Kendala CoreTax dan Bagikan Solusinya

Namun demikian, kebijakan ini berpotensi memicu perdebatan, terutama terkait dampaknya terhadap tarif tol dan daya beli masyarakat. Sejumlah pengamat menilai pemerintah perlu mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi secara matang sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

DJP menegaskan bahwa seluruh rencana kebijakan masih dalam tahap penyusunan dan akan melalui proses pembahasan lebih lanjut. Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan tidak menimbulkan gejolak.

Ke depan, arah kebijakan perpajakan Indonesia akan semakin menitikberatkan pada keadilan dan perluasan basis pajak, sejalan dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional yang terus meningkat

Tags: DJPPajak IndonesiaPPN Jalan Tol
Previous Post

Indonesia U-17 Gagal ke Semifinal AFF, Kurniawan Siapkan Evaluasi Menuju Piala Asia

Next Post

Baleg DPR Setujui RUU PPRT ke Paripurna

Next Post
sahroni-kembali-jadi-wakil-ketua-komisi-iii-dpr

Baleg DPR Setujui RUU PPRT ke Paripurna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Ra Kartini

RA Kartini: Cahaya Perempuan Nusantara yang Tak Pernah Padam

21 April 2025 | 11:23
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

Harga BBM Nonsubsidi Naik, DPR Minta Dampak Dijaga

20 April 2026 | 12:32
jika remot TV tidak bisa ganti channel

Penyebab Remote TV Tidak Bisa Pindah Channel

29 Agustus 2023 | 14:24
Pemerintah Siapkan Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, Dadan: Dukungan Sudah Mendesak

Hashim: Prabowo Gagas Program MBG Sejak 2006

20 April 2026 | 15:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved