Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Telah Terbitkan 5 Regulasi Untuk Perkuat Industri Penjaminan

by Irawan Djoko Nugroho
21 April 2026 | 11:51
in Keuangan
Regulasi tersebut terbukti mampu memperkuat kinerja. Diantaranya, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,52 triliun per Februari 2026. Nilai itu tumbuh sebesar 1,99% Year on Year (YoY)

Otoritas Jasa Keuangan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan sejumlah regulasi untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri penjaminan. Setidaknya ada 5 regulasi yang sudah diterbitkan.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK Asep Iskandar di Jakarta (20/4/2026). Menurut Asep, regulasi tersebut adalah sebagai berikut. Pertama. Peraturan OJK (POJK) 10 Tahun 2025 mengenai Perizinan dan Kelembagaan yang diundangkan pada 6 Mei 2025 dan berlaku pada 6 November 2025. Kedua. POJK 10 Tahun 2023 mengenai Spin Off Unit Usaha Syariah (UUS) Penjaminan yang diundangkan dan berlaku pada 11 Juli 2023.

Ketiga. POJK 11 Tahun 2025 terkait Penyelenggaraan Usaha yang diundangkan pada 6 Mei 2025 dan berlaku pada 6 November 2025. Keempat. POJK 11 Tahun 2024 mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berlaku pada 31 Juli 2025. Kelima. POJK 34 Tahun 2024 mengenai Pengembangan Sumber Daya Manusia sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) yang berlaku pada 23 Juni 2025.

Regulasi tersebut terbukti mampu memperkuat kinerja. Diantaranya, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,52 triliun per Februari 2026. Nilai itu tumbuh sebesar 1,99% Year on Year (YoY).*

READ  Rekomendasi BPKP Tentang Penyehatan BUMN Karya
Tags: Asep IskandarOJKPOJK
Previous Post

APRDI Gelar Literasi Reksa Dana dan Lomba Penulisan Artikel Dengan Total Hadiah Rp55 Juta

Next Post

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Berjalan, Pemerintah Targetkan 800 Ribu Lapangan Kerja

Next Post
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Berjalan, Pemerintah Targetkan 800 Ribu Lapangan Kerja

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Berjalan, Pemerintah Targetkan 800 Ribu Lapangan Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Ra Kartini

RA Kartini: Cahaya Perempuan Nusantara yang Tak Pernah Padam

21 April 2025 | 11:23
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
jika remot TV tidak bisa ganti channel

Penyebab Remote TV Tidak Bisa Pindah Channel

29 Agustus 2023 | 14:24
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Regulasi tersebut terbukti mampu memperkuat kinerja. Diantaranya, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,52 triliun per Februari 2026. Nilai itu tumbuh sebesar 1,99% Year on Year (YoY)

OJK Telah Terbitkan 5 Regulasi Untuk Perkuat Industri Penjaminan

21 April 2026 | 11:51
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Berjalan, Pemerintah Targetkan 800 Ribu Lapangan Kerja

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Berjalan, Pemerintah Targetkan 800 Ribu Lapangan Kerja

21 April 2026 | 11:53
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved