Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan sejumlah regulasi untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri penjaminan. Setidaknya ada 5 regulasi yang sudah diterbitkan.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK Asep Iskandar di Jakarta (20/4/2026). Menurut Asep, regulasi tersebut adalah sebagai berikut. Pertama. Peraturan OJK (POJK) 10 Tahun 2025 mengenai Perizinan dan Kelembagaan yang diundangkan pada 6 Mei 2025 dan berlaku pada 6 November 2025. Kedua. POJK 10 Tahun 2023 mengenai Spin Off Unit Usaha Syariah (UUS) Penjaminan yang diundangkan dan berlaku pada 11 Juli 2023.
Ketiga. POJK 11 Tahun 2025 terkait Penyelenggaraan Usaha yang diundangkan pada 6 Mei 2025 dan berlaku pada 6 November 2025. Keempat. POJK 11 Tahun 2024 mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berlaku pada 31 Juli 2025. Kelima. POJK 34 Tahun 2024 mengenai Pengembangan Sumber Daya Manusia sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) yang berlaku pada 23 Juni 2025.
Regulasi tersebut terbukti mampu memperkuat kinerja. Diantaranya, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,52 triliun per Februari 2026. Nilai itu tumbuh sebesar 1,99% Year on Year (YoY).*













