Jakarta, CoreNews.id – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menyebut uang Rp3 miliar yang diterimanya dari Irvian Bobby Mahendro sebagai pendapatan halal. Pernyataan itu disampaikan Noel saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Noel mengaku uang tersebut merupakan fee atau imbalan karena membantu Bobby mengurus perkara di Kejaksaan. “Menurut saya, itu definisikan sebagai duit yang halal,” ujarnya di persidangan.
Ia menjelaskan, Bobby datang meminta bantuan saat menghadapi pemeriksaan hukum. Noel merasa mampu membantu karena memiliki komunikasi dengan sejumlah lembaga saat menjabat di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.
Meski demikian, Noel mengakui menerima uang tersebut sebagai kesalahan. Ia menegaskan tidak mengetahui adanya praktik pemerasan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat K3 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Noel juga membantah pernah meminta atau memeras pihak mana pun. Ia mengklaim selama menjabat fokus menangani persoalan ketenagakerjaan, termasuk praktik penahanan ijazah dan masalah buruh lainnya.













