Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi melakukan pemeringkatan terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan kinerja badan usaha di tingkat desa.
Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Theresia Junidar, mengajak seluruh BUMDes yang telah berbadan hukum untuk melengkapi data secara aktif.
“Ayo hari ini kita bersama-sama melengkapi data agar BUMDes dapat kita ukur kinerjanya dan kita bisa melakukan percepatan pengembangan BUMDes ke arah yang lebih baik,” ujar Theresia dalam Sosialisasi Pemeringkatan BUMDes/BUMDes Bersama Tahun 2026 yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu, 22/4/2026.
Menurut Theresia, pemeringkatan menjadi instrumen penting dalam menilai kinerja BUMDes secara berkala. Melalui mekanisme ini, Kemendes PDT dapat melihat kinerja BUMDes selama satu tahun terakhir sekaligus mengetahui posisi masing-masing badan usaha berdasarkan tingkat perkembangan, yakni perintis, pemula, berkembang, atau maju.
Hasil pemeringkatan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah pembinaan yang lebih tepat sasaran. “Dasar dari status BUMDes inilah yang akan kita gunakan untuk intervensi terhadap pembinaan BUMDes, baik melalui bantuan pemerintah atau pembantuan yang lainnya,” kata Theresia.
Ia menambahkan, hasil pemeringkatan juga akan memberikan gambaran kondisi riil BUMDes secara nasional. Data tersebut dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan kebijakan dari tingkat desa hingga pusat. Dengan data yang terukur dan komprehensif, pengembangan BUMDes diharapkan berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Sebagai informasi, batas akhir pendataan pemeringkatan BUMDes dan BUMDes Bersama telah diperpanjang hingga 10 Mei 2026. Perpanjangan dari batas sebelumnya pada 18 April 2026 dilakukan karena masih banyak BUMDes yang belum mendaftarkan diri atau menyelesaikan penginputan data.













