Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

AISMOLI Temui Kemendagri, Minta Kepastian Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Audiensi dilakukan untuk meluruskan multitafsir regulasi insentif PKB dan BBNKB kendaraan listrik di daerah

by Teguh Imam Suyudi
25 April 2026 | 22:00
in News
Sepeda Motor Listrik

Ilustrasi Sepeda Motor Listrik (Foto Dokumentasi PDI Perjuangan Jawa Timur)

Bagikan sekarang:

Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna meminta kejelasan terkait implementasi insentif pajak kendaraan listrik di daerah.

Langkah ini diambil menyusul munculnya multitafsir atas Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur kebijakan fiskal kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Ketua Umum AISMOLI Budi Setiyadi mengatakan, audiensi tersebut merupakan respons cepat asosiasi terhadap ketidakpastian implementasi kebijakan di tingkat daerah.

“Hari ini AISMOLI telah melakukan langkah cepat melalui audiensi langsung dengan Kemendagri untuk merespons berbagai multitafsir atas regulasi tersebut,” ujar Budi, Jumat (24/4/2026).

Regulasi Harus Dibaca Satu Kesatuan

Dalam pertemuan tersebut, AISMOLI menilai bahwa Permendagri dan surat edaran harus dipahami sebagai satu kesatuan kebijakan. Meski kewenangan penetapan pajak kendaraan bermotor berada di pemerintah daerah, pemerintah pusat dinilai telah memberikan arahan yang jelas.

Melalui surat edaran, pemerintah pusat secara aktif mendorong pemerintah daerah untuk tetap memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.

Budi menyebut, sinyal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong adopsi kendaraan listrik tetap terjaga di tengah dinamika kebijakan.

Dorong Kepercayaan dan Ekosistem EV

Menurut AISMOLI, kepastian kebijakan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan pelaku industri terhadap ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

“Dengan kebijakan yang selaras, diharapkan kepercayaan masyarakat meningkat dan ekosistem kendaraan listrik dapat berkembang lebih baik,” kata Budi.

AISMOLI juga berharap pemerintah daerah dapat mengikuti arahan pemerintah pusat, terutama dalam mendukung percepatan transisi energi bersih yang menjadi prioritas nasional.

Instruksi Mendagri ke Daerah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal kendaraan listrik melalui surat edaran resmi.

READ  Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

Pemerintah daerah diminta membebaskan PKB dan BBNKB, termasuk bagi kendaraan listrik hasil konversi. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan transisi energi.

Selain itu, insentif tersebut juga mempertimbangkan dinamika global yang memengaruhi harga dan pasokan energi. Kebijakan berlaku untuk kendaraan produksi tahun 2026 maupun sebelumnya.

Pemerintah daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan insentif tersebut kepada Kemendagri paling lambat 31 Mei 2026.


Tags: Insentif PajakKendaraan ListrikTransisi Energi
Previous Post

BWF Resmi Terapkan Sistem Skor 15×3 Mulai 2027, PBSI Siapkan Adaptasi Strategi Atlet

Next Post

Hari Apakah 26 April? Dari Kesiapsiagaan Bencana hingga Perlindungan Inovasi Global

Next Post
peringatan-26-april-bencana-inovasi

Hari Apakah 26 April? Dari Kesiapsiagaan Bencana hingga Perlindungan Inovasi Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
komunitas-motor-antusias-sambut-motogp-mandalika-2026

Komunitas Motor Antusias Sambut MotoGP Mandalika 2026

15 September 2026 | 09:00
Jika dihitung sejak 2017 hingga Agustus 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.228. Berdasarkan data, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.124, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2

Kegiatan Usaha 27 Entitas Gadai Ilegal Berhasil Dihentikan OJK per Agustus 2026

16 September 2026 | 11:17
gaji-ke-13-pns-2025-jadwal-dan-rincian-tunjangan

Login ASN Digital Wajib Gunakan MFA: Ini Cara Aktivasinya

14 April 2025 | 13:00
Kemenhaj kini tengah melakukan verifikasi ulang terhadap tiga travel tersebut untuk memastikan biro perjalanan yang beroperasi benar-benar layak dan aman digunakan masyarakat. Selain itu, Kemenhaj juga akan memblokir akses akun tiga travel umrah tersebut pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Ketiganya, kini tidak dapat melakukan input data melalui sistem.

Tiga Travel Haji dan Umrah Resmi Dibekukan

16 September 2026 | 13:39
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved