Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Kebijakan ini menitikberatkan pada penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, serta kepastian kerja bagi buruh di berbagai sektor.
Dalam acara tersebut, hadir sejumlah pejabat negara, antara lain Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Paket Kebijakan Baru untuk Buruh
Presiden menyebut kebijakan yang diluncurkan sebagai “kado baru” bagi pekerja Indonesia. Regulasi yang diumumkan meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), serta Peraturan Presiden terkait perlindungan pekerja transportasi online dan ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk awak kapal perikanan.
Selain itu, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden tentang pembentukan Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) guna menjaga stabilitas tenaga kerja.
“Dalam satu tahun ini, kebijakan pemerintah berorientasi pada kepentingan rakyat, terutama kaum buruh,” ujar Prabowo.
Pembatasan Outsourcing dan Penguatan Jaminan Sosial
Pemerintah juga mempertegas aturan ketenagakerjaan melalui pembatasan sistem alih daya (outsourcing) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.
Di sisi lain, kebijakan yang telah berjalan sejak 2025 terus diperkuat, termasuk kenaikan upah minimum, pemberian Bonus Hari Raya bagi pekerja informal, serta diskon iuran jaminan sosial bagi pekerja nonpenerima upah.
Perluasan Program Kesejahteraan
Presiden juga menyoroti peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), berupa uang tunai hingga 60 persen gaji selama enam bulan, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.
Program lain mencakup pelatihan vokasi, penguatan budaya K3, bantuan subsidi upah, hingga penyediaan rumah subsidi bagi buruh. Pemerintah juga memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Dalam momentum tersebut, Presiden menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.













